Kasi Penmad Menerima Kunjungan oleh Kasi Kurikulum dan Kesiswaan Kanwil Kemenag Sulsel

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Kasi Penmad Menerima Kunjungan oleh Kasi Kurikulum dan Kesiswaan Kanwil Kemenag Sulsel 


Bantaeng (Humas Kemenag) Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab Bantaeng H. Muh Ahmad Jailani. S. Ag., MA menerima kunjungan Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan Drs. H. Muhammad Wasim. M. Pd bersama Staf dalam rangka Monitoring terkait Implementasi Pembelajaran berdasarkan Kurikulum KMA 183 dan 184 untuk Madrasah dan KMA 792 untuk RA di Aula Mts Ma'arif NU Lasepang, Kamis 4/2/2021 

Kasi Penmad menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih banyak atas kunjungan Kasi Kurikulum dan Kesiswaan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan Bapak Drs. H. Muhammad Qasim., M. Pd di Wilayah Kerja Kami, semoga dengan kunjungan ini para Kamad bisa lebih mengerti maksud dan tujuan dari KMA 183 dan 184 untuk Madrasah dan juga KMA 792 untuk RA. harap Kasi Penmad.


Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan Drs. H. Muhammad Qasim., M. Pd menjelaskan bahwa KMA 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah diterbitkan untuk mendorong dan memberi aturan bagairnana berinovasi dalam implementasi kurikulum madrasah serta memberikan payung hukum dalam pengembangan kekhasan Madrasah, pengembangan penguatan Karakter, Pendidikan Anti Korupsi dan Pengembangan Moderasi Beragama pada Madrasah.

Begitu juga KMA 792 Tahun 2018 tentang pedoman Kurikulum RA menjelaskan Pendidikan anak usia dini merupakan pendidikan yang menitikberatkan pada pertumbuhan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, emosi, dan spiritual), sosial emosional (sikap dan perilaku), pendidikan agama, bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahapan perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.

Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, . dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Undang-Undang Sisdiknas menegaskan, kurikulum dikembangkan dengan prinsip keragaman (diversi.fikasz) agar memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah dan kekhasan yang dikehendaki pada peserta didik.


Raudhatul Athfal adalah bagian dari layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk usia 4 sarnpai dengan 6 tahun. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah satuan Pendidikan Anak Usia Dini formal di bawah pembinaan Kementerian Agama Republik Indonesia. RA dalam penyelenggaraannya dapat berupa Raudhatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA), dan Tarbiyatul Athfal (TA). Penamaan tersebut disesuaikan dengan karakteristik nomenklatur lembaga pendidikan usia dini dari setiap o’rganisasi . keagamaan penyelenggara pendidikan usia dini.


Daerah LAINNYA