Jeneponto, (Humas Jeneponto) - Kamis, (24/08/2017) di Aula Kankemenag Kab. Jeneponto telah di datangi Tim monitoring PNBP NR Kanwil Kemenag Provinsi Selawesi Selatan H.M. Suardi, M.Si,Kepala Seksi Pembinaan KUA bersama seorang Statisi M.Ikhlas.
Tim Monitoring didampingi oleh Kepala Sub.Bagian Tata Usaha H.Achmad Hakim dan Kepala Seksi Bimas Islam H. Khaeruddin serta Penyelenggara Syari’ah M.Zahir R,S.Ag.MA.dalam memberikan penjelasan terkait pelaksanaan pencatatan dan pelaporan serta pengawasan terhadap pelaksanaan PNBP Nikah rujuk di Kab.Jeneponto.
Monitoring Penerimaan Negara Bukan Pajak Biaya Nikah-Rujuk (PNBP NR) Kanwil Kemenag SulSel di Kab.Jeneponto dihadiri oleh seluruh Kepala KUA Kecamatan se Kab.Jeneponto sebanyak 11 Kec. dan 5 KUA yang mengikut sertakan operator simkahnya.
Dalam penyampaian Kepala Seksi Pembinaan KUA Kanwil Kemenag Sul-Sel Bapak H.M.Suardi, M.Si.ingin melihat lebih baik pelaksanaan PNBP NR di KUA dengan menyampaikan agar KUA tetap mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 12 tahun 2016 tentang pengolahan PNBP NR.Bahwa hal dilakukan Mekanisme Administrasi dan Pengelolaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan agar tepat waktu dan tidak melanggar aturan atau berdasarkan PMA 12 /2016 tersebut. ,selain itu pula disampaikan pula tentang Inpassing penghulu dan pelaksanaan ujian kompetensi bagi Kepala KUA Non Penghulu tegasnya (FHR/arf).