Literasi Zakat dan Wakaf

Kelas Literasi Zakat dan Wakaf Kemenag Barru Libatkan Dinas Pertanahan dan BAZNAS Jadi Narasumber

Laporan Ketua Panitia Literasi Zakat dan Wakaf

Barru, (Humas Barru) - Kelas Literasi Zakat dan Wakaf Kemenag Barru yang diketuai oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Muh. Subhan telah dibuka langsung oleh Kakan Kemenag Barru yang diwakili oleh Kasubag TU yang diselenggarakan di Aula Kampus STIA Al-Gazali pada Kamis (20/7/23).

Kegiatan ini melibatkan Dinas Pertanahan dan BAZNAS Kabupaten Barru menjadi narasumber yang diikuti oleh para Penyuluh ASN Kemenag Barru. Turut hadir juga dalam kegiatan ini para Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Barru


 

Dalam laporannya, Ketua Panitia menyampaikan bahwa adapun tema pada kegiatan ini adalah “Gerakan Cinta Zakat dan Wakaf Guna Membangun Ekonomi Ummat”

Lebih lanjut, Ketua Panitia juga mengatakan bahwa yang menjadi Dasar hukum yang mengatur tentang zakat dan wakaf ini adalah, Undang-Undang nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Undang-Undang nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Dijelaskannya, yang menjadi program pilar edukasi dan kemitraan adalah Mengembangkan perangkat edukasi zakat dan Membangun Kemitraan Strategis dalam Bidang Riset dengan Stakeholders Zakat, sementara program pilar infrastruktur digital yaitu Mengoptimalkan Perangkat Digital untuk Mendukung Peningkatan Literasi Zakat dan Mengintensifkan kampanye Literasi Zakat Berbasis Digital, sedangkan program pilar layanan yaitu Menyusun standar layanan zakat dan yang handal dan memanfaatkan teknologi digital berbasis crowfunding dan e-commerce dalam layanan pengumpulan zakat.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi dan pemahaman umat Islam terkait zakat dan wakaf yang masih tergolong rendah, sehingga perlu sinergis semua pihak untuk mensosialisasikan gerakan sadar zakat dan berzakat melalui Baznas dan LAZ. 

Di akhir laporannya, H. Muh. Subhan menyampaikan perlunya seluruh Organisasi Pengelola Zakat untuk mengoptimalkan aplikasi Simzat (Sistem Informasi Dan Manajemen Zakat Terpadu) yang merupakan bagian dari Aplikasi SIMBI Kemenag.

Dalam aplikasi ini publik bisa mengakses hasil penilaian akreditasi lembaga zakat serta hasil penilaian audit syariah yang di lakukan Kemenag di seluruh Indonesia.(AWO)


Daerah LAINNYA