Kemenag Enrekang Laksanakan KMA Nomor 9 Tahun 2016

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Enrekang, (Inmas Enrekang) -- Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama sesuai dengan keputusan Menteri Agama RI. Nomor 9 Tahun 2016 dilaksanakan di Kementerian Agama Kabupaten Enrekang. Hal ini dilaksanakan oleh Tim Monitoring dari Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel.

Muhammad Asta selaku Kasubbag Umum pada Kanwil Kemenag Sulsel diamanahkan untuk menjadi koordinator tim pada monitoring diatas dimana tim tersebut tiba di Kan Kemenag Enrekang  pada hari kamis 26/04/18. H. Abdul Rahman N., selaku Kasubbag TU Kan Kemenag Enrekang menerima langsung rombongan tim monitoring diruangannya.

Banyak hal yang disampaikan oleh ketua tim monitoring pada Kasubbag TU Kan Kemenag Enrekang diantaranya memberikan pemahaman serta maksud dan tujuan dilaksanakannya monitoring ini. Gayung pun bersambut, setelah menerima penjelasan secara detail dari ketua tim monitoring Kasubbag TU Kankemenag Enrekang langsung mengisi form yang telah disediakan oleh tim monitoring sehingga data yang dibutuhkan di fom tersebut terisi sesuai dengan data yang ada di Kankemenag Enrekang. (bob/MF)


Daerah LAINNYA