Kegiatan KUA Pallangga

Kemenag Gowa dan PA Sungguminasa Lakukan Pembinaan dan Sosialisasi Isbath Nikah di KUA Pallangga

Kakankemenag saat menyampaikan sambutan

Pallangga (Humas Gowa). Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Jamaris bersama tim dari Pengadilan Agama Sungguminasa melakukan Pembinaan dan Sosialisasi Isbath Nikah di KUA Pallangga, Kamis (31/10/2024).

"Pada hari ini saya bisa bernostalgia kembali ke kantor ini, karena saya pernah bertugas di kantor ini, dan berdirinya kantor ini tak lepas dari support para imam desa se_Kecamatan Pallangga," ungkap Jamaris.

Dalam proses silaturrahim ini, sebuah kesyukuran yang sangat luar biasa karena kita berbarengan dengan Pengadilan Agama karena pernah satu atap dengan intansi ini. "Dan kita punya hubungan simbiosis mutualisme antar kedua instansi. Kali ini Pengadilan agama Sungguminasa hadir bersama kami dalam rangka mensosialisasikan tatacara berperkara secara elektronik yang sangat memudahkan bagi masyarakat," tambahnya lagi.

Ia menjelaskan, selaku pimpinan yang bbar, harus berkunjung ke seluruh kantor dibawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Gowa. "Walaupun agak telat itu disebabkan karena padatnya kegiatan sehingga baru saat ini bisa menyambangi teman-teman di Pallangga," tambah mantan Kakankemenag Sinjai ini.

PMA 24 tahun 2024 saat ini sudah menjadi regulasi baru dan menggantikan PMA 34 tahun 2016 tentang organisasi dan tatalaksana KUA. Kakankemenag berharap, kedepan ada penyuluh yang bisa menjadi kepala KUA.
"Karena regulasi saat ini sudah membolehkan selain penghulu, penyuluh agama PNS juga sudah bisa menjabat kepala KUA, " ungkapnya.

Jamaris juga menyinggung tentang ketahanan negara dalam versi ketahanan rumah tangga. "Jadi ketika kita menjaga ketahanan rumah tangga maka kita sudah berpartisipasi dalam menegakkan ketahan negara secara internal," imbuh mantan Kasi PD Pontren Kemenag Gowa itu.

Dalam mewujudkan ketahan keluarga, kita harus berkolaborasi dengan Pengadilan Agama. Sebelum masyarakat mendatangi PA terlebih dahulu harus menghadap ke KUA dalam hal ini Badan Penasehatan Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4) supaya masyarakat mendapatkan pencerahan maslahat dari sebuah perceraian.

Sebelum menutup sambutannya, Jamaris mengingatkan kembali untuk menjaga netralitas ASN sesuai imbauan Menteri Agama dan Surat Edaran Kakanwil Kemenag Sulsel. "Karena kalau tidak bisa menjaga netralitas bisa berakibat fatal untuk masa depan yang bersangkutan. Masih untung kalau tidak berakibat fatal untuk orang lain, jadi marilah kita jaga netralitas sebagai ASN," pungkasnya.(arm/OH)


Daerah LAINNYA