Maros (Humas Maros)-Kemenag Kabupaten Maros, per-hari ini menerbitkan 10 izin operasional lembaga pendidikan keagamaan.
Didampingi Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, H. Ramli, S.Ag, MM, SK Izin Operasional diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Maros, H. Muhammad Tonang, S.Ag, M.Ag kepada para pimpinan perwakilan lembaga, di ruang Kepala Kantor, Selasa (29/6).
Sepuluh lembaga keagamaan yang telah diterbitkan SK-nya yakni, TPQ Ridha Allah Kecamatan Mandai, TPQ Al-Ikhlas Bangun Polea Kecamatan Mandai, TPQ Al-Atsariyyah Kecamatan Mandai, TPQ Nurrahma, TPQ Nurul Hadi Kecamatan Turikale, TPQ Az-Zain Kecamatan Moncongloe, TPQ Nurul Ikhlas Kecamatan Simbang, RBQ Zahira Kecamatan Lau, TPQ Al-Amin Kecamatan Camba serta TPQ Nurul Ilmi Almubaraq.
Adapun kelengkapan dokumen yang mesti dipenuhi dalam pengajuan izin operasional lembaga pendidikan keagamaan yakni, mengisi form pendaftaran, fotokopi akte notaris lembaga penyelenggara, fotokopi sah SK struktur organisasi penyelenggara dan susunan pengurus lembaga.
Berkas yang dipenuhi selanjutnya yakni, fotokopi KTP pengurus lembaga penyelenggara, fotokopi struktur lembaga pendidikan Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Pendidik (Tendik), serta fotokopi KTP Kepala Sekolah, Guru dan Tendik.
Kemudian dilakukan verifikasi dokumen persyaratan administrasi, teknis dan kelayakan lembaga dan verifikasi lapangan untuk mengecek jumlah peserta didik.
Berdasarkan persyaratan, jumlah minimal peserta didik yakni 15 anak peserta didik. Setelah memenuhi segala persyaratan, maka tidak lama SK Izin Operasional akan diterbitkan. (Qom/Ulya)