Humas Sinjai (Sinjai Tengah) – Kantor Kementerian Agama Kab. Sinjai melalui Seksi Bimas Islam melakukan Monitoring dan Supervisi Administrasi pencatatan Nikah, Talak, Cerai, Rujuk ( NTCR ) untuk Triwulan ke IV Tahun 2021 pada kantor Urusan Agama ( KUA) Kec. Sinjai Tengah. Kamis, 13/01/2022.
Monitoring dan Supervisi tersebut di lakukan di pada setiap KUA Kecamatan untuk mengetahui secara pasti data peristiwa NIkah, Talak, Cerai dan Rujuk yang telah terjadi pada KUA Kecamatan dan untuk meminimalisir kesalahan- kesalahan dan kekurangan dalam pencatatan administrasi tersebut.
Pemerikasaan NTCR yang di lakukan setiap KUA Kecamatan meliputi pemeriksaan jumlah buku stok BS 1 dan BS 2 yaitu jumlah penerimaan dan yang digunakan, serta pengisian buku administrasi NTCR yakni Model NB ( Daftar Pemeriksaan Nikah ), Model N ( Akta Nikah) dan Model NA ( Buku Nikah ) termasuk di KUA Kecamatan Sinjai Tengah
Muh. Yunus selaku Tim Monitoring dan Supervisi NTCR menyampaikan bahwa tujuan monitoring ini dilakukan sebagai evaluasi terkait petunjuk teknik pelaksanaan pencatatan pernikahan, Sesuai Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No. 473 Th 2020. Pencatatan NTCR akan terus dibenahi agar tidak terjadi kesalahan baik dalam penulisan maupun pengarsipan berkas, Sehingga memudahkan apabila dikemuadian hari diperlukan.
Semenatara itu Kepala KUA Kec. Sinjai Tengah Muh. Rridwan Menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim pemeriksa yang telah memberikan bimbingan terkait pencatatan administrasi NTCR sehingga sekiranya masih terdapat kekurangan akan lebih baik ke depan, ungkap Ridwan. (Mishbah)