Kepala Kantor Kemenag Takalar Himbau P3N Tidak Memungut Diluar Biaya Nikah

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Takalar, (Takalar Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Takalar,Dra,Hj,Adliah,MH,menghimbau kepada para Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) agar tidak melakukan pungutan liar terhadap pembayaran atau penyetoran biaya nikah kepada masyarakat (Calon penganti) dengan dan atau apapun alasannya.

Himbauan ini disampaikan di hadapan para Imam Desa dan P3N pada acara pemeriksaan administrasi Nikah/Rujuk triwulan I tahun anggaran 2018 di Kantor KUA Kecamatan Galesong, kamis, (19/04/18).

Menurutnya PP No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan tegas mengatur biaya pernikahan hanya terbagi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600.000 jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja dengan ketentuan calon pengantin melakukan pembayaran langsung ke rekening negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dengan adanya ketentuan tersebut maka tidak ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin di luar yang sudah ditentukan oleh pemerintah,tegas Kepala Kantor dan kalau ada biaya diluar dari ketentuan itu maka hal tersebut termasuk gratifikasi.

Sementara itu Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Takalar,DR.H.Mohammad Yahya,berharap agar setelah pemeriksaan dan pembinaan administrasi ini dilakukan,seluruh jajaran yang ada di Kantor KUA dapat lebih mempersiapkan segalanya untuk meningkatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan tertib administrasi. (D,tola/arf).


Daerah LAINNYA