KEPALA KEMENAG LUWU MEMASANG PRASASTI DI KUA LAMASI TIMUR

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Belopa, (Humas Luwu) - Prasasti Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Kantor Urusan Agama Kecamatan Lamasi Timur Kabupaten Luwu yang diresmikan dan ditanda tangani oleh Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saipuddin,  pada hari Rabu tanggal 1 November 2017 yang lalu di Makassar, pada hari selasa tanggal 27 Februari 2018 Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Drs. H. M. Jufri, MA yang didampingi oleh Kasi Bimas Islam, PPK Kementerian Agama Kabupaten Luwu dan beberapa orang kepala KUA se Kabupaten Luwu melakukan pemasangan prasasti tersebut di dinding depan Kantor Urusan Agama Kecamatan Lamasi Timur.

Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor KUA Kecamatan Lamasi Timur yang selama ini menggunakan kantor darurat telah dibangun dengan menggunakan dana SBSN tahun 2017. Kantor Urusan Agama Kecamatan Lamasi Timur adalah kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu di bidang urusan agama Islam dalam wilayah Kecamatan Lamasi Timur, Dalam melaksanakan tugas tersebut Kantor Urusan Agama berfungsi sebagai Penyelenggara administrasi dan dokumentasi, Penyelenggara surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan Lamasi Timur, Pelaksana pencatatan pernikahan, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah.

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dengan berdasar pada prinsip-prinsip syariah. Kepemilikan dana SBSN ini bersumber dari penghimpunan dana masyarakat sebagai investor melalui instrumen investasi yang halal.  Dana yang terhimpun melalui sukuk Negara ini kemudian digunakan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur di sektor energi, telekomunikasi, perhubungan, pertanian, industri manufaktur, perumahan rakyat, penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, dan pembangunan lain yang sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah. (aLiL/arf)


Daerah LAINNYA