Kepala KUA Bacukiki Jadi Narasumber Pada Pendampingan Pelaksanaan Edukasi PKBR di PIK-R dan BKR

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Parepare, (Humas Parepare) – Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bacukiki, Taufiqur Rahman menjadi Narasumber pada kegiatan Pendampingan Pelaksanaan Edukasi Penyiapan Kehidupan Berkeluarga Bagi Remaja (PKBR) di Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R) dan Bina Keluarga Remaja (BKR).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan diikuti oleh peserta dari Bina Keluarga Remaja (BKR), Remaja Genre, dan Penyuluh KB di Aula Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Jalan Jenderal Sudirman Kota Parepare, Jumat (30/4/2021).


Adapun judul materi yang dibawakan yakni Bimbingan Calon Pengantin Bagi Remaja. Dalam pemaparannya ia menjelaskan terkait UU Nomor 1 Tahun 1974 khusunya tentang tujuan pernikahan. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Selain itu, ia juga menjelaskan tetang UU Nomor 16 Tahun 2019 khususnya tentang usia pernikahan minimal 19 tahun. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria yaitu 19 (Sembilan belas) tahun. Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.

Selanjutnya Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kota Parepare ini juga menambahkan bahwa bagi calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun harus mendapatkan bukti izin dari orang tua.

Kepada para peserta Pendampingan Pelaksanaan Edukasi PKBR di PIK-R dan BKR, Taufiqur Rahman juga memberikan tips memilih jodoh bagi para calon pengantin.

“Tips memilih jodoh bagi Calon Pengantin ada 4 yakni karena cantiknya, keturunannya, hartanya dan agamanya. Utamakan memilih jodoh karena agamanya, karena kalau baiknya agama yang dipilih Insya Allah yang lain akan mengikuti”, ujarnya.

Selanjutnya ia menjelaskan tujuan pernikahan menurut UU dan agama. “Tujuan pernikahan menurut UU adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, sementara menurut agama Islam, yaitu membentuk keluarga SAMARA (Sakinah Mawaddah Warahmah)”, ungkapnya.

Kegiatan ini mendapat respon yang baik oleh seluruh peserta, hal tersebut ditandai dengan antusiasnya para peserta yang mengajukan pertanyaan kepada pemateri. Salah satu hal yang ditanyakan yakni kenapa Kementerian Agama gampang sekali menikahkan anak di bawah umur padahal selama ini selalu mensosialisasikan tentang UU perkawinan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Taufiqur Rahman menjelaskan bahwa pada dasarnya pihak Kementerian Agama dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA) menolak pasangan calon pengantin di bawah umur 19 tahun yang datang ke KUA. Namun jika telah mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama, maka pihak KUA wajib menikahkan.

“Pada dasarnya kami dari pihak KUA menolak setiap pasangan calon pengantin yang datang di bawah usia 19 tahun dengan memberikan surat yang berbunyi “kami tolak permohonan nikah saudara/i karena melanggar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang usia pernikahan karena saudara/i berusia di bawah 19 tahun”. Lalu kemudian surat tersebut dibawa ke pengadilan agama dan pengadilan agamalah yang akan memberikan dispensasi untuk melanjutkan pernikahan tersebut setelah melalui berbagai pertimbangan”, jelasnya.

“Jadi yang mengeluarkan dispensasi sebagaimana yang kita pahami adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Agama bukan lagi bagian dari kementerian agama tapi di bawah mahkamah agung. Dispensasi dari pengadilan agama adalah perintah dari pengadilan agama untuk menikahkan pasangan pengantin di bawah umur 19 tahun sehingga kami hanya melaksanakan perintah pengadilan. Kalau kami tidak melaksanakan berarti kami melanggar undang-undang”, terang Kepala KUA Bacukiki tersebut.(TR/Wina)


Daerah LAINNYA