Kepala KUA Kahu Serahkan Dokumen Isbat Nikah ke PA Watampone

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Kahu, (Humas Bone) – Bertempat di ruangan Panitra Pengadilan Agama Watampone berlangsung serah terima berkas Isbat Nikah wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kahu, Rabu (17/02/2021). Berkas Isbat Nikah tersebut diserahkan langsung oleh kepala KUA Kecamatan Kahu Drs. H. A. M. Anwar Syamsu, M.M yang kenakan kemeja putih.

Disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Watampone Klas 1 A Dra. Nur Alam Syaf, S.H., M.H, Penyerahan Berkas Isbat Nikah tersebut salah satu bentuk pelayanan terhadap masyarakat kabupaten Bone secara Umum dan Masyarakat Kecamatan Kahu secara khusus.

Nur Alam Syaf pun menjelaskan bahwa Berkas Isbat  yang diserahkan kepada Pengadilan Agama  berjumlah 106 pasang yang kesemuanya telah melalui ferivikasi dan dinyatakan lengkap dan telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ketahap berikutnya.

Lanjut Nur Alam Syaf, penyerahan Berkas Isbat Nikah merupakan bentuk kerjasama pelayanan terpadu, Penyerahan Berkas isbat nikah untuk memberikan kepastian identitas hukum kepada masyarakat sehingga tercipta administrasi kependudukan yang teratur.

Pelayanan Isbat Nikah, sebutnya, sangat besar manfaatnya bagi masyarakat, di antaranya untuk proses pendidikan dan segala administrasi kependudukan lainnya. Bagi masyarakat kurang mampu, pelayanan isbat nikah bermanfaat dalam memangkas biaya, mendekatkan layanan dan menyederhanakan proses demi terciptanya pelayanan maksimal sehingga menghasilkan penataan administrasi yang teratur.

Di hadapan Panitera  Pengadilan Agama penerima dokumen isbat nikah, Kepala KUA Kahu yang akrab disapa H. Andi Anwar ini membeberkan, sidang isbat nikah diadakan untuk pasangan yang pernikahannya belum dicatat negara atau belum memiliki buku nikah.

Disamping sidang juga dilakukan dengan berbagai alasan lainnya seperti hilangnya akta nikah, adanya keraguan sah tidaknya salah satu syarat perkawinan, perkawinan di bawah tangan, perkawinan di bawah umur, dan karena ketidaktahuan masyarakat tentang pentingnya buku nikah.

Isbat Nikah yang Insya Allah akan laksanakan di KUA Kahu ini tidak hanya diikuti oleh warga Kecamatan Kahu saja, namun ada juga warga dari Kecamatan Salomekko, Kajuara, Bontocani Patimpeng dan Libureng. (yusuf/ahdi)


Daerah LAINNYA