Kepala KUA Kahu Sosialisasikan Penetapan Tarif dan Prosedur Kepada Imam Desa

Kahu, (Humas Bone)  - Kepala Kanto Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kahu bersama para Imam Desa menggelar rapat penting dalam rangka pengumpulan Zakat Fitrah di wilayah Kecamatan Kahu, Rabu (27/03/2024).

Hasil rapat ini merujuk pada penetapan tarif zakat fitrah di tingkat kabupaten yang diumumkan pada tanggal 19 Maret 2024. Menurut keputusan tersebut, tarif zakat fitrah untuk tahun 1445 H/2024 M adalah 4 liter beras kepala atau setara dengan uang sejumlah Rp 50.000, dan 4 liter beras biasa atau setara dengan uang Rp 40.000. Selain itu, tarif Fidyah ditetapkan sebesar Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per hari, dan Infaq Rumah Tangga sebesar Rp 10.000 per tahun.

Kepala KUA Kecamatan Kahu, A. M. Mansur, memberikan Surat Keputusan (SK) Unit Pengelola Zakat (UPZ) kepada para Imam Desa sebagai dasar hukum dalam mengumpulkan zakat. Sebelumnya, Mansur juga menjelaskan prosedur pengisian Blangko Pengumpulan Zakat yang mencakup daftar nama penerima, blangko pengumpulan zakat, blangko penerimaan infaq, serta laporan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah.

Para Imam Desa diharapkan untuk melaporkan hasil pengumpulan zakat ke kantor KUA Kecamatan Kahu, yang nantinya akan diserahkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bone untuk pendistribusian lebih lanjut.

Rapat ini merupakan bagian dari upaya koordinasi antara lembaga keagamaan dan pemerintah setempat untuk memastikan proses pengumpulan zakat fitrah berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Yusuf/ahdi)


Daerah LAINNYA