Macanang, (Humas Bone) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanete Riattang Abd. Wahid Arif hadir sebagai pemateri dalam kegiatan Bazar dan Dialog Keperempuanan dengan tema “Polemik Pernikahan Usia Dini serta Dampak Implikasi Sosial”. Kegiatan dilaksanakan di Warkop MR. BR Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, Selasa (7/6/2022).
Kegiatan tersebut dipelopori oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Arung Palakka. Sebagai bentuk kepeduliannya kepada generasi muda dengan menghadirkan narasumber dari instansi pemangku kebijakan. Hadir Ketua Pengadilan Agama Watampone Nur Alam Syaf, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) St. Rosnawati, Dinas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Kabupaten Bone A. Sri Hartina dan Tokoh Pemuda A. Ardiman.
Tak ketinggalan Wahid Arif duduk sebagai narasumber membahas tentang kebijakan dan prosedur pelayanan pernikahan anak dibawah umur di KUA. Ia menerangkan bahwa pelayanan administrasi nikah bagi anak dibawah umur semakin diperketat, pihak KUA tidak melanjutkan berkas administrasi nikah bagi calon pengantin dibawah umur 19 tahun tanpa melampirkan Surat Dispensasi dari Pengadilan Agama setempat.
“Kasus pernikahan dibawah umur khusus diwilayah Kecamatan Tanete Riattang sudah cenderung menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dan untuk pendaftaran nikah kami di KUA sudah menggunakan aplikasi SIMKAH Web, jadi data catin dibawah umur 19 tahun tidak bisa terinput di aplikasi jika tidak mengupload surat Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama. Jadi tertolak otomatis oleh aplikasi SIMKAH Web walaupun hanya kurang 1 hari saja. Jadi kami beri Surat Penolakan Nikah N7 dan diarahkan untuk mengurus Dispensasi Nikah, setelah berkasnya memenuhi syarat baru kami lanjutkan pendaftarannya,” jelas Wahid Arif.
Lebih lanjut Wahid Arif menambahkan “Dari beberapa pendaftaran nikah dibawah umur yang kami tangani salah satu indikatornya adalah pengaruh budaya masyarakat yang menikahkan anaknya ketika sudah menginjak usia remaja dengan alasan perjodohan keluarga. Dan adapun hal-hal lain yang bersifat urgen yang harus segera dinikahkan. Ini merupakan hal yang harus difaham dan dikampanyekan bersama-sama, bagaimana dampak dan resiko nikah dibawa umur terhadap masa depan anak,” tambah Wahid Arif.
Senada dengan itu, Narasumber BKKBN juga menerangkan bahwa dari aspek sosial, ekonomi dan kesehatan reproduksi memang pernikahan dibawah umur sangat beresiko. Karena kesiapan mental dan materi anak untuk memasuki kehidupan baru belum benar-benar matang. Dari aspek psikologisnya, emosi yang tidak stabil dapat mnjadi pemicu retaknya hubungan dalam rumah tangga,” jelasnya.
Untuk polemik pernikahan anak yang menjadi pembahasan hangat ini, Ketua Pengadilan Agama Watampone memberi tanggapan bahwa melalui KUA ada penolakan, kemudian dibawa ke Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selanjutnya ke Pengadilan Agama. Dan kerjasama tersebut sudah menjadi regulasi Mahkamah Agung dengan mengeluarkan PERMA No. 5 Tahun 2019 tentang Dispensasi Kawin. pernikahan boleh dilakukan setelah mendapatkan Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama kemudian mendaftarkan pernikahan di KUA untuk memperoleh legalitas nikah. Jika tidak melalui prosedur tersebut, pernikahannya dianggap tidak sah secara hukum atau nikah sirih. (Anty/Ahdi)