Kepala KUA Tanete Rilau Hadiri Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Tanete Rilau (Humas Barru) - Kepala KUA Kecamatan Tanete Rilau Zulkifli menghadiri dan bertindak sebagai narasumber pada acara Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak Usia Dini. Kamis 12 Agustus 2021



Sosialiasasi ini diselenggarakan oleh Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, bekerjasama dengan Kepala Desa Tellumpanua.



Pada sosialisasi ini Kepala KUA Tanete Rilau Zulkifli menitik beratkan pada upaya pencegahan perkawinan anak usia dini. Menurutnya Undang-Undang pernikahan No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang sebelumnya usia menikah pada perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun tetapi dalam UU baru mengharuskan 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki. (Rahmat Setiawan/ Kontributor KUA Tanete Rilau)


Daerah LAINNYA