KUA Biringkanaya Gandeng Baznas Kota Makassar Gelar Bimbingan Perkawinan

Biringkanaya, Humas Makassar - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Angkatan IV Tahun 2024 bagi Calon Pengantin (Catin)

Bimwin yang digelar di Aula KUA Biringkanaya ini, Rabu 31 Januari 2024 diikuti 20 Catin (10 pasang) dan terselenggara atas kerjasama KUA Biringkanaya dengan Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Makassar.

Adapun tujuan pelaksanaan Bimwin ini, ungkap Kepala KUA Biringkanaya Abd. Rahman adalah untuk memberikan bekal bagi calon pengantin dalam meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan tentang kehidupan berumah tangga sehingga terwujud keluarga sakinah mawaddah warahmah. 

“Melalui kegiatan Bimwin ini pula diharapkan dapat meningkatkan kesiapan calon pengantin secara lahir maupun batin sebelum memasuki kehidupan berkeluarga dan meningkatkan kualitas generasi muda anak bangsa di masa yang akan datang sehingga perselisihan dan perceraian dapat diminimalisir,” bebernya.

Sejumlah fasilitator dan narasumber dilibatkan dalam kegiatan Bimwin yang berlangsung selama satu hari ini, diantaranya Abd. Raup, Lc., MA.,  (Mempersiapkan keluarga Sakinah),  Muh. Alwi, S.Ag., (Mengelola Psikologi dan Dinamika Keluarga), Hj. Suriani, S.Ag., (Memenuhi Kebutuhan dan Mengelola Keuangan Keluarga), Andi Reski Amalia (Puskemas Kelurahan Daya) Menjaga Kesehatan Reproduksi, dan Ir. Sarlina Parirung (UPT KB Kecamatan Biringkanaya) Mempersiapkan generasi berkualitas.

Ditambahkan, Abd. Rahman bahwa pada tahun 2023 jumlah pernikahan di KUA Kecamatan Biringkanaya sebanyak 956 pasang atau 1.912 calon pengantin dan yang mengikuti bimbingan perkawinan sebanyak 1.403 catin atau 73% dan yang tidak mengikuti bimbingan sebanyak 509 catin atau 27%. 

Abd. Rahman optimis pada tahun 2024 jumlah calon pengantin yang ikut bimbingan perkawinan akan meningkat dibandingkan tahun 2023 dengan adanya Kerjasama antara Kantor Urusan Agama (KUA) dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar.

Untuk diketahui bahwa dari data yang ada pada tahun 2023 jumlah pernikahan di Indonesia sebanyak 1.850.566. Dari data pernikahan tersebut yang mengakhiri perkawinannya di Pengadilan Agama sebanyak 430.471 atau 23,2% dan berakibat jutaan anak yang kurang mendapatkan perhatian dari kedua orang tua mereka dan bukan tidak mungkin menyumbang meningkatnya anak yang stunting (Ari/AB)


Daerah LAINNYA