Bua (Inmas Luwu), Bimbingan perkawinan pra nikah yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Bua berlangsung pada hari rabu dan kamis tanggal 5 s.d. 6 September 2018 yang dilaksanakan di Masjid Ainul Yakin Kandoa Kecamatan Bua Kabupaten Luwu, yang diikuti oleh 30 pasang calon pengantin dengan narasumber H. Akwal, S. Ag., MH dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Drs. H. Jufri, MA
Bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga atau keluarga, dalam waktu yang relatif singkat.
Bimwin tersebut bertujuan untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah. Selain itu, mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).Suscatin merupakan salah satu tahap yang mesti ditempuh sebelum proses akad nikah dilaksanakan. Pada pelaksanaan Bimwin tersebut diselenggarakan dengan durasi 16 jam pelajaran yang meliputi (1) tatacara dan prosedur perkawinan (2) pengetahuan agama (3) peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga (4) hak dan kewajiban suami istri (5) kesehatan reproduksi (6) manajemen keluarga (7) psikologi perkawinan dan keluarga, Bimwin dilaksanakan dengan metode ceramah, dialog, simulasi, dan studi kasus.
Bimwin diselenggarakan oleh Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Setelah melakukan bimbingan, calon pengantin berhak mendapatkan sertifikat sebagai tanda bukti kelulusan yang diserahkan langsung oleh kepala KUA Kec. Bua (aLiL).