Tanete, (Humas Bulukumba) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bulukumpa menggelar kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di MTsN 2 Bulukumba, Jumat (13/09/2024). Kegiatan ini merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama yang bertujuan untuk memberikan bimbingan dan pemahaman kepada remaja tentang pentingnya menunda pernikahan dini dan mencegah kenakalan remaja yang semakin marak terjadi.
Kegiatan BRUS ini diawali dengan dzikir bersama yang dipimpin oleh Ustadz Hamsari, diikuti oleh tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan seluruh siswa MTsN 2 Bulukumba yang berjumlah 615 orang. Acara berlangsung di Masjid Ibadurrahman yang saat ini masih dalam tahap pembangunan.
Kepala KUA Kecamatan Bulukumpa, H. Ahmad Ridha, dalam sambutannya menjelaskan bahwa program BRUS sudah dicanangkan oleh Menteri Agama dan diimplementasikan di seluruh KUA di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada remaja tentang berbagai tantangan yang dihadapi, termasuk pernikahan usia dini, narkotika, dan tindakan amoral lainnya.
“Kegiatan BRUS ini merupakan inisiatif dari Kementerian Agama untuk menjawab tantangan yang dihadapi oleh remaja saat ini. Banyak remaja di pelosok negeri kita yang terlibat dalam tindakan-tindakan negatif, termasuk pernikahan dini. Oleh karena itu, kami hadir di sekolah-sekolah dan madrasah untuk memberikan bimbingan dan pemahaman tentang pentingnya menjaga masa remaja dengan baik,” jelas H. Ahmad Ridha.
Kepala KUA juga menambahkan bahwa hingga saat ini, sudah 75% sekolah dan madrasah tingkat MA/SMU, MTs/SMP di Kecamatan Bulukumpa yang telah mereka kunjungi dalam rangka memberikan bimbingan terkait pentingnya menunda pernikahan dini dan mencegah kenakalan remaja.
Kepala MTsN 2 Bulukumba, Sabil, turut mengapresiasi kegiatan ini dan berterima kasih atas program pemerintah yang sangat relevan dengan kondisi saat ini. Ia berharap bimbingan ini dapat memberikan dampak positif bagi para peserta didik.
“Saya sangat berterima kasih kepada Kepala KUA Bulukumpa dan para penyuluh agama atas kehadirannya di MTsN 2 Bulukumba. Bimbingan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada siswa-siswi kami tentang bahaya pernikahan usia dini dan perilaku negatif lainnya. Ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menetapkan usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun,” ujar Sabil.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para siswa dapat lebih memahami pentingnya menjaga masa remaja dengan baik dan menjauhi tindakan-tindakan yang dapat merugikan masa depan mereka. (A. Itha/Asriadi Haris)