Tarowang (Humas KUA Tarowang) Berdasarkan Surat Edaran Bupati Jeneponto Nomor :180/496/JP/VII/2022 tentang Pelaksanaan Program Sulsel Bersinar Gencarkan (SULSEL Bersih Narkoba, Gerakan Cari Mantu Bebas Narkoba) tahun 2022.
Tindak Lanjut Surat Edaran Bupati nilah yang menjadi dasar Dinas Kesehatan Kab. Jeneponto melalui seluruh Pengelola Program Kesehatan Jiwa yang ada di Puskesmas untuk menyukseskan program ini.
Pengelola Program Kesehatan Jiwa Puskesmas Tarowang an. Suardi Hartono bersama 2 rekannya berkoordinasi dengan pihak KUA Kec. Tarowang yang diwakili oleh Akhmad Rewa yang terkait tentang kerjasama lintas sektoral Program Gubernur Sulsel Bersinar Gencarkan, (SULSEL Bebas Narkoba, Gerakan Cari Mantu Bebas Narkoba tahun 2022). pada Kamis, 15/09/2022.
Suardi Hartono Ns., menyampaikan ke awak media bahwa bagi Calon Penganti (Catin) yang ada di Kab. Jeneponto setelah program ini dilaunching (diluncurkan) terkhusus maka catin harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) berikut ini : Pertama Harus diskrining. Kedua Jika berdasarkan hasil skrining terindikasi ada penyalahgunaan narkoba maka akan dilanjutkan pemeriksaan urine. Ketiga, apabila hasil tes urine catin positif maka Pengelola Jiwa di Puskesmas harus melakukan komunikasi kembali dengan catin untuk persetujuan mengikuti rehabilitasi serta Dinas Kesehatan.
Harapan Pengelola Jiwa UPT Puskesma Tarowang Pertama Harus ada komitmen Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa untuk menyukseskan program berbas narkoba dengan pencegahan, penyuluhan tentang bahaya narkoba.
Kedua KUA Kec. Tarowang harus tertib adminitrasi, terkhusus pelaksanaan tes urine bagi calon pengantin, bukan berarti menghambat proses adminitrasi Catin tersebut tetapi memperlihatkan kepada masyarakat bahwa pemerintah komitmen untuk memberantas atau mencegah terjadinya penyalah gunaan narkona.
Pemeriksaan narkoba terhadap Catin sifatnya rahasia dan harus atas persetujuan Catin tersebut, dan apabila Catin hasil tes urinenya positif ada mekanismenya harus siap dirahabilitas, kalau hasilnya negatif maka pihak Puskesmas memberikan Surat Keterangan Bebas Narkoba, sebagai persyaratan kelengkapan adminitrasi perkawinan.
Dalam surat edaran Bupati Jeneponto yang ditujukan kepada kepada Kepala Dinas dan Camat Se-Kab. Jeneponto, Tentang Pelaksanaan Program Sulsel Bersinar Gencarkan (SULSEL Bersih Narkoba, Gerakan Cari Mantu Bebas Narkoba) thun 2022 tentang pelaksanaan tes urine bagi calon pengantin dalam rangka mendukung Program Gubernur SULSEL.
Bupati Jeneponto Berharap kepada Kapala Dinas dan Camat Se Kab. Jeneponto agar melakukan dukungan serta penguatan dalam menyukseskan kegiatan tersebut dan agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1. Mendukung serta berkomitmen bersama dalam pelaksanaan Program SULSEL BERSINAR GENCARKAN (Sulsel Bersinar, Gerakan Cari Mantu Bebas Narkoba) tahun 2022. 2. Untuk Kantor Kementerian Agama agar merlakukan koordinasi secara efektif dan bersinergi bersama Dinas Kesehatan melelui Puskesmas yang ada di Kab. Jeneponto, untuk melakukan sosialisasi, edukasi ada kelompok sasaran calon pengantin program SULSEL BERSINAR GENCARKAN yang ada di Kab. Jeneponto 3. Pelaksanaan tes urine bagi calon engantin dalam rangka mendukung program SULSEL BERSINAR GENCARKAN DI Kab. Jeneponto. 4. Untuk para Camat agar merlakukan dukungan beserta Tim Pengerak PKK tingkat Kecamatan/Kelurahan/Desa dalam upaya menyukseskan program SULSEL BERSINAR GENCARKAN, dengan memonitoring jumlah sasaran yang ada di wilayah masing-masing, serta mendampingi Dinas Kesehatan beserta jajarannya (Puskesmas) dalam pelaksanaan SULSEL BERSINAR GENCARKAN. 5. Memenuhi target/sasaran serta jadwal yang telah ditentukan pada program SULSEL BERSINAR GENCARKAN (Akhmad)