KUA Kec. Bungoro laksanakan tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama berdasarkan PMA No 34 Tahun 2016

Bungoro ( Humas Pangkep ), Pelayanan Bimbingan dan Prosesi Masuk Islam merupakan salah satu dari tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama berdasarkan PMA No 34 Tahun 2016.

Seseorang bisa melakukan pindah agama (muallaf) selain hidayah dari Allah juga karena faktor lingkungan dan keadaan sekitar yang dilihat dan dirasakan oleh dirinya.

Pada hari Rabu, 18/01/2023 KUA Kecamatan Bungoro melaksanakan fungsi itu pada seorang laki-laki bernama Yohanis Sampuh bin Clemeng Elo yang didampingi istri dan mertuanya, mereka adalah warga Kel. Boriappaka Kec. Bungoro. Diketahui, Yohanis asal kabupaten Tanah Toraja, sebelumnya menganut Agama Kristen Katolik.

Sebelumnya Yohanis dimandikan terlebih dulu, hal ini berdasarkan hadits Qais bin 'Ashim, Saat seseorang memutuskan untuk memeluk Islam atau mualaf, maka wajib baginya untuk mandi besar.

Prosesi pengislaman dimulai dengan sambutan dan pemberian pemahaman oleh kepala KUA Kec. Bungoro Muslimin Gani, bertindak sebagai penuntun sekaligus pembimbing ikrar pengucapan dua kalimat syahadat adalah penyuluh fungsional KUA Kec. Bungoro KH. Hasbuddin Halik, dan sebagai saksi adalah Abdul Rahman dan A. Burhanuddin.

Sebelum pengucapan Ikrar keislaman, sempat kami tanyakan Terkait Khitannya, beliau menjawab bahwa saya sudah lama telah di sunat/khitan dan keinginan untuk menjadi muslim itu muncul dari hati nurani saya sendiri. Setelah proses pengislaman berjalan dengan baik dan sudah sah menjadi mualaf di mata agama, saatnya segera ubah status agama di KTP, KK guna diakui oleh administrasi negara. Selanjutnya nama Yohanis Sampuh diganti menjadi Muhammad Hanis. (Rhmn)


Daerah LAINNYA