KUA Kec. Watang Pulu Di Supevisi

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Lawawoi (Inmas Sidrap) - KUA Kec. Watang Pulu siang tadi kedatangan tamu dari tim supervisi kabupaten. Tim supervisi langsung disambut oleh Kepala KUA Kec. Watang Pulu, H. Nurdin, S.Ag. 

Dalam kunjungannya, tim supervisi langsung dari Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidrap tersebut melakukan pendataan administrasi pencatatan perkawinan dan rujuk (NR) serta laporan PNBP Triwulan III  Tahun 2019.  

Sebanyak 11 kecamatan se Kab. Sidrap dikunjungi oleh tim yang langsung dari Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidrap yang berjalan selama 4 hari mulai tanggal 7 s/d 10 Oktober 2019.

Supervisi merupakan program triwulan Seksi Bimas Islam.  Hal itu dilakukan menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018 Pencatatan Perkawinan dan Kepdirjen Bimas Nomor 600 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Perlu diketahui bahwa dalam PMA Nomor 19 Tahun 2018 Bab XVII Pasal 41 ayat 2 disebutkan bahwa pejabat yang mempunyai tugas dibidang bimbingan masyarakat Islam pada kantor kementerian agama kabupaten/kota melakukan supervisi kepada KUA Kecamatan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun. 

Pelaksanaan supervisi diantaranya meliputi pemeriksaan SPJ penggunaan anggaran biaya operasional PNBP, kesesuaian penggunaan buku nikah, duplikat buku nikah, jumlah peristiwa nikah di KUA/Luar KUA, pemeriksaan dokumen persyaratan nikah, daftar pemeriksaan nikah, dan lain sebagainya.

Adapun hasil supervisi dibuat dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh tim supervisi sendiri dan Kepala KUA Kecamatan, seperti yang termaktub pada pasal 41 ayat 5

Kepala Seksi Bimas Islam, H. Muslimin Muchtar, S.EI, ME mengatakan bahwa administrasi pencatatan NR dan laporan PNBP kini sudah lebih baik dari sebelumnya. 

“Alhamdulillah ada perkembangan yang signifikan, kami berharap apa yang sudah baik dapat dipertahankan, dan jika ada kekurangan segera disempurnakan,” ujar Kasi Bimas. 

Selanjutnya, H. Muslimin juga mengutip pesan dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Cianjur,  agar seluruh KUA memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, memastikan kelengkapan administrasi pencatatan nikah, sering-sering membaca regulasi, serta update informasi terkini.

H. Muslimin juga menyampaikan untuk terus melakukan pertemuan/rapat koordinasi kepada Penyuluh non PNS. Dalam kesempatan tersebut H. Muslimin juga menyampaikan hal-hal berkenaan dengan peningkatan kinerja penyuluh non PNS agar kemudian terus menjaga integritas, saling kompak dalam tim kerja, serta profesional dan proporsional dalam bekerja.(amr/ah) 


Daerah LAINNYA