KUA Tellulimpoe Berikan Pelayanan Maksimal Untuk Masyarakat

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Tellulimpoe, (Inmas Sinjai) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tellulimpoei, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kamis(12/10) sehingga KUA mencerminkan birokrasi pelayanan masyarakat.Salah satu bentuk pelayanan terbaik yang harus diberikan, pelayanan di bidang nikah dan rujuk dengan menerapkan biaya Rp0 (nol rupiah), jika pernikahan di dalam kantor KUA dan pada hari serta jam kerja, sedangkan jika pernikahan dilaksanakan di luar KUA baik hari kerja maupun jam kantor, maka dikenakan biaya Rp600.000 (Enam ratus ribu rupiah).‎Khusus bagi fakir miskin, yang dibuktikaan dengan surat keterangan miskin dari Kepala Desa atupun Lurah setempat, maka biaya pernikahannya Rp0 (nol rupiah), baik dilaksanakan di KUA maupun di luar KUA, baik dilaksanaklan pada hari dan jam kerja maupun di luar hari kerja dan jam kerja.

Dikatakannya, banyak sekali pelayanan yang harus diberikan oleh KUA kepada masyarakat, diantaranya adalah pelayanan di bidang kepenghuluan seperti nikah dan rujuk, penasehatan perkawinan, pembinaan kemasjidan, pensertifikatan tanah wakaf sebagai asset umat, pembinaan zakat, pendirian rumah ibadah, kerukunan umat beragama dan lain sebagainya.‎Kesemua ini harus diberikan pelayanan oleh Kepala KUA serta seluruh pejabat dan staf yang ada di KUA, sehingga tidak ada istilah pengangguran di kantor KUA, sebab jika kesemua pelayanan itu diberikan, maka 7,5 jam setiap harinya dalam bekerja, pasti akan terhabiskan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Demikian disampaikan  yang H.Muhammad Umar Yang Menahkodai Kua Kecamatan Tellulimpoe mengingatkan bahwa KUA adalah ujung tombak sekaligus potret wajah Kementerian Agama di lapangan. Baiknya KUA adalah baiknya Kementerian Agama dan buruknya KUA adalah buruknya Kementerian Agama secara nasional.(Fay/Arf)

 


Daerah LAINNYA