Laksanakan Program Produk Halal, Kakan Kemenag Selayar Serahkan 74 Sertifikat

Kakan Kemenag dan Para Kasi Saat Sesi Foto Bersama Para Pelaku Usaha

BENTENG ( Humas Selayar ) - Pelaksanaan Program Pendampingan Produk Halal dengan Kuota 1 Juta Sertifikat sebagai salah satu program yang saat ini tengah gencar dilaksanakan oleh Kementerian Agama berjalan sangat lancar. Pendampingan dilakukan oleh para Penyuluh Agama Islam terhadap pelaku usaha yang ada di Objek masing-masing.

Terkait hal tersebut, Kantor Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar dimotori oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam ( Bimas Islam ) laksanakan pertemuan bersama pelaku usaha di 3 (tiga) Kecamatan yakni Kec. Buki, Bontomatene dan Bontomanai Kamis (13/07/23).

Kegiatan dihadiri oleh Kakan Kemenag Kab. Kepulauan Selayar Dr. H. Nur Aswar Badulu, S.Ag., M.Si, Kepala Seksi Bimas Islam Hartawati, SE beserta Staf, Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Hasanuddin, SE, Ketua Pokjaluh Zubair Nur, S.Ag., M.AP, Kepala KUA serta para Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Non PNS Kec. Buki, Bontomatene dan Bontomanai serta para pelaku usaha di 3 (tiga) kecamatan tersebut.

Para Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar yang sudah melakukan pendampingan terhadap para pelaku usaha sejak beberapa bulan terakhir kemudian mendaftarkan setiap pelaku usaha guna penerbitan Sertifikat Produk Halal terhadap produk-produk yang diproduksi masing-masing pelaku usaha.

Untuk penerbitan sertifikat halal tentu saja produk harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan termasuk bahan dan proses produksinya. Adapun persyaratan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 Tahun 2022 yakni :

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
  8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
  9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
  10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
  14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Kepala Seksi Bimas Islam Hartawati menyampaikan bahwa sampai saat ini sudah ratusan pelaku usaha yang sudah didaftarkan sesuai dengan data yang diberikan oleh para Penyuluh Agama Islam selaku pendamping, namun baru beberapa pelaku usaha yang bisa terbit Sertifikat Produk Halalnya.

"Sudah banyak pelaku usaha yang didaftarkan oleh para Penyulu Agama kami sesuai objek masing-masing yang kesemuanya ada ratusan, namun sampai saat ini baru beberapa pelaku usaha yang sertifikat produk halalnya bisa diterbitkan". Jelas Hartawati.

"Para pelaku usaha yang hadir saat ini sebagian besar adalah mereka yang sudah terbit sertifikat produk halalnya. Namun ada pula sebagian yang merupakan pelaku usaha yang baru didaftarkan guna penerbitan sertifikat". Sambung Hartawati.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh kakan Kemenag Kab. Kepulauan Selayar H. Nur Aswar Badulu saat dikonfirmasi oleh tim humas.

"Selaku kepala kantor, saya pribadi sangat mengapresiasi kerja para penyuluh agama islam sebagai pendamping dalam penerbitan sertifikasi produk halal para pelaku usaha yang ada di objek masing-masing. Kerja cerdas dan kerja cepatnya dibuktikan dengan telah terdaftarnya ratusan pelaku usaha yang sampai saat ini sedang proses penerbitan". Ucap H. Nur Aswar.

"Adapun kepada para pelaku usaha yang hadir saat ini kami kementerian agama mengucapkan terima kasih karena telah bersinergi dan berkolaborasi dengan kami atas program yang tengah kami gelar. Selamat kepada 74 pelaku usaha yang sebentar lagi akan diserahi sertifikat produk halalnya, mudah-mudahan bisa dimanfaatkan dengan baik. Kepada pelaku usaha yang belum terbit serftifikatnya dimohon sabar karena semuanya sedang diproses". Tutup H. Nur Aswar Badulu.

Sekedar penyampaian, Kegiatan Penyerahan Sertifikat Produk Halal ini dirangkaikan dengan Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) Bagi Calon Pengantin Angkatan IV, Supervisi NR dan Monitoring PNBP di KUA Kec. Buki, Bontomatene dan Bontomanai.(nh)


Daerah LAINNYA