Layanan Nikah di KUA Bontobahari, Hasmira Sebutkan Syarat Utamanya

Terlihat staf KUA Bontobahari melayani masyarakat

Bontobahari, (Humas Bulukumba) - Diantara fungsi kantor urusan agama sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 34 2016 ayat (1) adalah pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk. 

Seperti biasanya, KUA Bontobahari selalu terbuka layanan pada jam dan hari kantor. Dan dari ini, Rabu, 18 Mei 2022 pagi bersama di meja pelayanan KUA Hasmira, S.Ag menerima tamu layanan. 

Tamu tersebut menurut Hasmira, seorang perempuan mengaku bernama Sri Tenri Ijmawani. Kedatangannya karena ingin dipersunting oleh seorang laki-laki yang bernama Muhammad Tasyrik Rasruddin. 

Kemudian, Hasmira selaku petugas layanan membeberkan beberapa hal terkait syarat untuk daftar nikah. 

Pertama, calon pengantin harus sudah punya calon pasangan.

“Bagi pendaftar calon pengantin (catin) pastikan sudah ada mi calon tersedia, adami yang sudah datang melamar, itu syarat utama,” canda Hasmira.

Kedua, menurut Hasmira, secara administratif calon pengantin (catin) harus mempersiapkan, antara lain:
1.    Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan
2.    Persetujuan calon mempelai
3.    Fotocopi KTP
4.    Fotocopi akte kelahiran
5.    Fotocopi kartu keluarga
6.    Pas photo 2 x 3 cm = 2 L, 3 x 4 cm = 2 L dan 4 x 6 cm = 1 L
7.    Surat izin orang tua
8.    Surat pernyataan data calon suami, istri, wali & saksi
9.    Surat keterangan & pernyataan wali nikah
10.    Surat keterangan mahar 
11.    Surat keterangan imunisasi

Lebih lanjut kepala KUA Bontobahari, H. Amri Syam menyampaikan, surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri. 
“Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,” kata H Amri lebih lanjut.

Kemudian ia menyampaikan, harus ada izin / dispensasi dari pengadilan agama apabila: calon suami atau istri kurang dari 19 Tahun.

Adapun pendaftaran nikah menurut H Amri tidak boleh kurang dari 10 hari kerja. Setelah itu, berkas akan dilakukan verifikasi oleh petugas KUA.

Nah, soal biaya nikah kata H. Amri nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp. 0,- (gratis), sementara nikah diluar kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp 600.000. dan itu diatur oleh peraturan pemerintah Nomor 48 tahun 2014. (Hlm/Jsd


Daerah LAINNYA