Nikah dibawah Umur

Lebih 150 Dispensasi Nikah dibawah Umur Data PA, PAI Wasuponda Apresiasi DPRD Lutim

Wasuponda (Humas Wasuponda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur berencana membuat undang-undang khusus terkait dengan Pernikahan dini yakni pernikahan anak dibawa umur.

Sekitar sembilan anggota DPRD menggelar sosialisasi Raperda terkait undang-undang pernikahan dini dan undang-undang Perizinan Berusaha berbasis Resiko. Sosialisasi tersebut disampaikan di Aula Kantor Kecamatan Wasuponda, Kamis 02 Juni 2022 Pukul 09.30 WITA.

Hadir dalam sosialisi tersebut Anggota DPRD Pansus 1,2 dan 3. Juga hadir Camat Wasuponda, Kapus Wasuponda, Perlindungan anak, Polsek Wasuponda, Danramil Nuha, Perwakilan KUA Wasuponda (Rahim dan Alamsyah) dan Tokoh Masyarakat serta pemerhati perlindungan ibu dan anak.

Mewakili KUA Wasuponda, Alamsyah memberikan tanggapan soal pernikahan dini. "Kami sangat mengapresiasi Raperda tentang Pernikahan dini yang sedang digodok oleh DPRD Luwu Timur, adapun soal pernikahan dini yang masih terjadi di tengah masyarakat sesungguhnya terjadi secara alami berdasarkan kebiasaan adat atau pemahaman secara turun temurun. Meskipun demikian, kami telah mensosialisasikan tentang batas umur calon pengantin sesuai undang-undang pernikahan no 16."

Dikesempatan itu pula, Rahim selaku penyuluh Agama di KUA Wasuponda menambahkan,"Bahwa pernikahan dini yang terjadi di KUA Wasuponda telah memenuhi syarat administrasi karena telah mendapatkan Dispensasi dari Pengadilan Agama"

Berdasarkan data yang di dapat dari Pengadilan agama kabupaten Luwu Timur di tahun 2022 ini sudah ada lebih dari 150 pemohon dispensasi. Hal ini menandakan kasus pernikahan dini mengalami kenaikan yang signifikan sejak tahun 2020 dimana kasus dispensasi ada sekitar 90 kasus. Rata-rata pengakuan pemohon adalah hamil diluar nikah dan pemicu utamanya adalah Medsos.

Hal inilah yang menjadi standarisasi DPRD Luwu Timur untuk menertibkan pernikahan dini agar tidak mengalami peningkatan dimasa yang akan datang melalui UU.Pernikahan Dini. ( Alam/yhamaq )


Daerah LAINNYA