Sinjai Borong (Humas Sinjai) Menjadi salah satu syarat pada pengurusan berkas bagi Calon P3K yang sudah menikah, Calon P3K yang berdomisili di Sinjai Borong menyerbu mendatangi Kua Sinjai Borong untuk mengurus pengesahan foto copy buku nikah.
Salah satu Calon P3K mengatakan bahwa foto copy buku nikah yang telah dilegalisir oleh Kua setempat menjadi salah satu syarat untuk menlengkapi berkas bagi P3K yang sudah menikah.
Kedatangan beberapa Calon P3K tersebut disambut baik oleh staf KUA Sinjai Borong. Ishar Yanti salah satu Staf KUA Sinjai Borong mengatakan sebelum dilakukan pengesahan, staf KUA melakukan pemeriksaan berkas terlebih dahulu.
Jika tercatat di KUA setempat, maka pengesahan akan segera diproses tetapi jika buku nikah diterbitkan di daerah lain, maka kami akan terlebih dahulu melakukan konfirmasi data sebelum melakukan pengesahan.
Ishar yanti juga menjelaskan jika, pengesahan foto copy buku nikah bisa dilakukan di KUA daerah manapun, tidak menuntut harus kembali kedaerah asal diterbitkannya buku nikah tersebut. Rabu 12 Januari 2022. (Ifz)