Masa Iddah, Ini Penjelasan Kepala KUA Paleteang

Masa Iddah, Ini Penjelasan Kepala KUA Paleteang

Paleteang, (Humas Pinrang) -- Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Paleteang, H. Sakir, memberikan penjelasan tentang masa iddah kepada warga Kelurahan Laleng Bata pada hari Rabu, 10 Januari 2024.

Dalam konsultasi yang dilayani oleh H. Sakir, ia mengungkapkan bahwa masa iddah adalah periode tunggu yang harus dilewati oleh seorang wanita yang pisah dari suaminya, baik karena ditalak maupun bercerai mati

"Masa iddah ini merupakan masa penantian seorang wanita yang diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya," ujar H. Sakir dalam penjelasannya. Ia menjelaskan bahwa akhir dari masa iddah ditentukan oleh beberapa faktor, antara lain proses melahirkan, masa haid, atau masa suci dengan perhitungan bulan

Dalam pendampingan terkait masalah iddah, KUA Paleteang turut melibatkan Penyuluh Agama seperti Ismail Tola dan Muh Sabir. Mereka bersama-sama memberikan pendampingan kepada warga Kecamatan Paleteang, seperti saudara Nahar dari Kelurahan Laleng Bata. H. Zakir, selaku Kepala KUA Kecamatan Paleteang, secara langsung memberikan pengarahan dan panduan terkait masalah iddah kepada saudara Nahar.

Penyuluh Agama Islam KUA Paleteang, Ismail Tola, menekankan bahwa masa iddah seseorang dapat bervariasi tergantung pada penyebabnya. Sebagai contoh, masa iddah akibat kematian suami berbeda dengan masa iddah karena perceraian. Ismail Tola juga menyatakan bahwa pihak KUA siap memberikan pendampingan dan bimbingan kepada masyarakat dalam menghadapi masalah-masalah terkait agama.

Dengan adanya pelayanan dan penjelasan yang diberikan oleh Kepala KUA Paleteang beserta tim Penyuluh Agama, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mengatasi permasalahan iddah dengan baik sesuai dengan ajaran agama Islam. (Addis)


Daerah LAINNYA