Mustahiq Mendoakan Pegawai KUA Kecamatan Enrekang

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Enrekang (Humas KUA Enrekang) Zakat Fitrah merupakan amalan yang wajib bagi ummat islam yang harus dibayarkan di mulai diawal bulan Ramadhan dan terakhir dibayarkan sebelum pelaksanaan sholat idhul Fitri.

Akan tetapi lebih bagus bila dibayarkan seminggu sebelum hari raya, agar bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh mustahiq.


Dengan pertimbangan tersebut KUA Kecamatan Enrekang membagikan hasil zakat fitrah, infaq dan sedeqah keluarga besar Kantor Kementerian Agama Kecamatan Enrekang. 

Pendistribusian ini di sampaikan langsung oleh Drs. H. Lamir Dacing, M. Si., dengan mendistribusikan kepada fakir miskin dilingkungan Kantor Urusan Agama Kecamatan Enrekang yang didampingi penyuluh Agama Islam dan Staf KUA.

Pendistribusian hasil zakat ini mendapatkan apresiasi yang mengharukan dari saudara-saudara yang kekurangan, mereka mengucapkan banyak terima kasih atas perhatian dan pemberiannya ini dan mendo'akan semoga Keluarga Besar Kantor Kementerian Agama diberikan kesehatan dan kelimpahan reski Amiin. (mas/bob)


Daerah LAINNYA