Parepare, (Humas Parepare) - Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Zakat hukumnya wajib. Namun, ada beberapa orang memang tidak diwajibkan zakat karena ketidakmampuan dalam harta.
Muzaki adalah sebutan bagi orang yang wajib membayar zakat. Sebaliknya, orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahik.
Pada dasarnya, zakat ada beberapa jenis. Zakat fitrah adalah suatu zakat yang paling dikenal karena memang dasar hukumnya wajib dikeluarkan oleh semua umat Islam di bulan Ramadan. Selain zakat fitrah, ada pula zakat pendapatan/penghasilan atau yang dikenal zakat profesi. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai haul atau nisab.
Sebagai pengejawantahan pemaknaan kewajiban berzakat tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Parepare, H. Fitriadi beserta jajaran menggelar kegiatan Pendistribusian Zakat Fitrah dan Profesi Pegawai pada Jumat, 14 April 2023.
Kegiatan yang dirangkaikan dengan Semarak Ramadan 1444 Hijriah ini berlangsung di Halaman Kantor Kementerian Agama Kota Parepare. Hadir membuka kegiatan, Walikota Parepare, H. M. Taufan Pawe.
Dalam momentum kegiatan, tercatat sebanyak 46 Muzaki Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Parepare yang mendistribusikan zakat fitrah dan zakat profesi kepada mustahiknya masing-masing. Ketetapannya berupa beras dan uang yang tentunya didasarkan pada ketentuan pemerintah dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Semoga berkah! (Adi)