Nilai Konversi Zakat Fitrah Wilayah Takalar Telah Di Tetapkan , Begini Jumlahnya.

Takalar, Humas Takalar, Kementerian agama kabupaten Takalar menggelar rapat koordinasi  Penetapan  Besaran Zakat Fitrah 1444 H/ 2023 M, Senin 27 Maret 2023 di ruang kerja Kepala Kemenag.

Hadir dalam rapat koordinasi ini Kepala kantor Kemenag Takalar H. Solihin, Kabag Kesra Setda Pemkab Takalar Hj. Dakhliah, Dinas Perindag Ibrahim Muhlis, Baznas Takalar H. Muh. Thahir Nonci dan Ketua MUI H. Hasid Hasan Palogai.

Zakat fitrah yang berbeda - beda besarannya dalam setiap wilayah ini merupakan  salah satu kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan dalam bulan suci ramadhan 

Dalam Rakor ini telah disepakati besaran  jumlah Zakat  berdasarkan harga bahan makanan pokok yang di konsumsi sehari-hari yang nilainya setara dengan 1 (satu) Sha’ atau 2,5 kg atau 4 liter perjiwa dinilai dengan uang dengan perincian :

1 . Beras Kualitas Premium = Rp.60.000, ( 15.000 X 4 liter ).
2. Beras Kualitas Medium = Rp.44.000, ( 11.000 X 4 liter ).
3. Beras Kualitas Biasa = Rp.36.000, ( 9.000 X 4 liter ).

Selain Zakat Fitrah, di sepakati pula besaran nilai untuk Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM) sebesar Rp. 15.000 setiap kepala keluarga.

Sementara  untuk pembayaran Fidiyah perhari ditetapkan sebesar Rp. 45. 000 bagi muslim/muslimah yang tidak berpuasa karena Uzur Syar,i.

H. Solihin berharap usai penetapan ini agar secepatnya dapat di sosialisasikan kepada masyarakat untuk di ketahui.  (D,Tola).


Daerah LAINNYA