Sungguminasa (Humas Gowa) Pagi hari pasca apel rutin, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa didatangi AKP. Rusdi Yunus, SH, Kasat Lantas Polres Gowa beserta dua stafnya. Diterima di ruang kerja Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H. Faried Wajedi, Senin (31/1/2022).
Kedatangan Kasat Lantas ini bertujuan untuk berkoordinasi tentang pengawalan iring-iringan ambulans pembawa jenazah maupun orang sakit. Kasubbag juga diminta untuk membuat testimoni Imbauan dalam bentuk video yang akan dikirim ke Mabes Polri.
Sosialisasi ini menurut Kasat Lantas, dilakukan untuk menghilangkan kebiasaan masyarakat saat mengikuti iring-iringan jenazah,sering bersikap arogan dengan menghalangi dan mengganggu pengendara lain di jalan raya.
"Sebenarnya ambulans tidak perlu dikawal karena masyarakat sudah mengetahui bahwa kendaraan itu memang harus diprioritaskan, baik untuk jenazah maupun orang sakit," tegasnya Rusdi.
Sementara itu, Kasubbag Faried dalam video testimoninya, meminta masyarakat Gowa untuk membudayakan sikap, "Sipakatau, Sipakainga', Sipakalabbiri" (saling menghargai, saling mengingatkan, saling menghormati) dalam berkendara.
"Untuk kendaraan prioritas utamanya ambulans, saat terdengar sirine, mari kita menepi dan mendahulukan kendaraan tersebut, karena hal itu telah diatur dalam UU," ujar Faried.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 134 disebutkan setidaknya ada tujuh pengguna jalan yang punya hak utama. Dua diantaranya, Ambulans yang mengangkut orang sakit dan Iring-iringan pengantar jenazah. (OH)