PAIF Kemenag Barru Paparkan Resiko Nikah Dini Kepada Penerima BLT

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Kupa, (Humas Barru) - Melalui Kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pandemi Covid-19, Penyuluh Agama Islam Fungsional Kantor Kemenag Kabupaten Barru, Ibrahim, S.Ag, memberikan pembinaan dan sosialisasi UU Perkawinan pada masyarakat setempat. 

Pembinaan dan penyuluhan ini menitikberatkan pada upaya pencegahan perkawinan anak usia dini. Jumat, (26/2/2021) di Aula Kantor Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.

Menurutnya, UU Pernikahan yang sebelumnya, usia minimal menikah seorang perempuan adalah 16 tahun sedangkan laki-laki 19 tahun, tetapi dalam UU baru mengharuskan keduanya minimal usia 19 tahun.

"Kalau masih di bawah 19 tahun pada saat mengajukan di KUA dapat dipastikan akan ditolak, jika masih ngotot akan diarahkan ke Pengadilan Agama untuk menjalani sidang,"ucapnya.

Pernikahan dini saat ini sedang mengalami tren meningkat di Indonesia. Apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Lebih lanjut, Ibrahim mengatakan, pernikahan dini ke depan bisa ditekan, karena kalau disetop tidak mungkin tetapi dikurangi bisa. 

"Pernikahan dini juga mengakibatkan angka perceraian meningkat, karena pasangan belum siap sehingga saat ada masalah memutuskan untuk bercerai,"kata Ibrahim.

Diakhir arahannya, Ibrahim meminta seluruh peserta yang hadir agar ikut mencegah terjadinya pernikahan dini yang dampak buruknya sangat banyak, seperti melajunya angka perceraian, angka kematian ibu, dan melajunya angka kematian bayi. (top)


Daerah LAINNYA