Kegiatan KUA Somba Opu

PAIF KUA Somba Opu Lakukan Penyuluhan Lintas Kecamatan di Manuju

Ketua Pokjaluh Gowa saat memberi penyuluhan

Somba Opu (Humas Gowa). Penyuluh Agama  Islam Kecamatan Somba Opu memanfaatkan waktu di hari libur kantor untuk melaksanakan penyuluhan pada kelompok generasi muda MTs Teknologi Al Ittihad di Kecamatan Manuju, Sabtu(17/12/2022).

Penyuluhan yang dilaksanakan secara lintas kecamatan merupakan penyuluhan tingkat II yang dapat dilakukan oleh penyuluh Ahli Muda. Dalam kegiatan penyuluhan tersebut penyuluh Agama Kecamatan Somba Opu menyampaikan beberapa pengetahuan dan pemahaman terkait tata cara shalat termasuk hal-hal yang dapat membatalkan shalat.

Hal ini sangat penting bagi generasi muda yang terkadang masih sering melakukan tindakan atau gerakan dalam shalat yang bukan gerakan yang ditetapkan dalam rukun shalat. Hal itu seakan tidak berarti terhadap pelaksanaan shalat bila dilakukan dalam shalat, padahal yang sesungguhnya sudah masuk kategori membatalkan shalat.

"Hal ini penting bagi mereka yang baru mulai beranjak remaja karena dengan shalat yang sempurna bisa mengantar mereka menjadi remaja yang selalu terhindar dari perbuatan keji dan munkar," tutur Dr. Hj. Masniati yang juga selaku ketua Pokjaluh Kab. Gowa.

Kegiatan pembinaan tersebut dilakukan rutin sekali sepekan. Pertemuan sepekan dirasa sangat efektif karena penyampaikan materi secara sistematis berdasarkan silabus materi penyuluhan yang di terbitkan oleh Penaiszawa Kanwil Kementerian Agama Propinsi Sulawesi Selatan.

Dijelaskan oleh Hj. Masniati, Penyuluh Agama Islam dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan berdasarkan Permenpan RB No. 9 Tahun 2021 sebagai aturan perundang-undangan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan untuk memenuhi target sebagai penyuluh agama islam yang profesional dan kompetitif.

Aturan-aturan yang dimaksudkan merupakan sederetan tugas pokok dan fungsi yang harus dilakukan oleh seorang penyuluh Agama Islam sesuai dengan jenjang kepangkatan sebagai penyuluh.

Dalam setiap jenjang, penyuluh harus melakukan 4 hal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai, yakni :
1. Persiapan pelaksanaan Bimbingan Penyuluhan Agama
2.  Pelaksanaan Bimbingan Penyuluhan
3.  Pengembangan Bimbingan Penyuluhan
4.  Pengembangan Profesi dan Kompetensi Penyuluh Agama.

Dalam pelaksanaan Bimbingan terdapat tingkatan sesuai jenjang kepangkatan penyuluh antara lain penyuluhan Tingkat I  kecamatan bagi penyuluh Agama Ahli Pertama, Tingkat II Kabupaten bagi penyuluh Ahli Muda, Tingkat III Propinsi bagi penyuluh Ahli Madya dan Tingkat IV Nasional/Internasional bagi penyuluh Ahli Utama.

Penjenjangan pelaksanaan kegiatan penyuluhan tersebut merupakan kesempatan yang bersifat kompetitif dan menjadi peluang bagi para penyuluh pada jenjangnya untuk memperoleh kredit point yang lebih tinggi dalam penjenjangan karir penyuluh.(niamas/OH)


Daerah LAINNYA