Patuhi Prokes 5M, Penyuluh Agama Kec. Turikale Laksanakan Munaqasyah Santri TKQTPQ Cara Kuling

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Maros, (Humas Maros). - Jelang tahun pembelajaran baru, siswa sekolah dasar yang baru tamat biasanya sudah mempersiapkan diri agar bisa diterima di sekolah lanjutan pavoritnya. Diantara yang paling mereka butuhkan dan wajib dipersiapkan adalah ijazah pendidikan al-Quran sebagai  salah satu syarat untuk bisa diterima di SLTP. Hal ini berlaku sejak diterbitkannya Perda bebas buta baca dan tulis aksara al-Quran di Kab. Maros Nomor 15 tahun 2003.

Sejalan dengan tupoksi penyuluh agama Islam, sudah menjadi agenda rutin tahunan Penyuluh Agama dibawah koordinasi Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam (Pokjaluhis) juga melaksanakan ujian Baca Tulis al-Quran-santri TKQ/TPQ binaan penyuluh.  KUA Kecamatan Turikale, sejak tanggal 08 Februari 2021 telah melaksanakan munaqasyah kunjungan keliling (Kuling) secara langsung ke masing-masing TPQ. Kegiatan ini akan berakhir pada hari Senin, 15 Februari 2021 di TPQ Nurul Ilham.

Munaqasyah lazimnya dilaksanakan di empat wilayah dan diadakan secara serentak pada 4 titik wilayah koordinasi Penyuluh. Namun dengan kondisi pandemi Covid-19 ini, maka tahun ini dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FK-PAI) di setiap Kecamatan. Hal ini sesuai dengan arahan Kakan Kemenag Maros kepada seluruh penyuluh untuk menerapkan instruksi Menag menjalan prokes 5 M untuk mencegah penyebaran covid dan mensosialisasikan ke masyarakat.

 Adapun materi wajib yang diujikan ada 7  yakni; Qiraatul Qur'an, Dinul Islam, Hafalan Bacaan dan Praktik Shalat, Hafalan Surat-surat Pendek, Hafalan Do'a Harian, Hafalan Ayat-ayat Pilihan dan Tahsin al-Kitab. Dalam bahasa juknis kepenyuluhan, kegiatan ini disebut kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Hasil Pelaksanaan BPA. Khusus binaan santri TPQ diformulasi dalam bentuk ujian/munaqasyah menyesuaikan peraturan yang berlaku pada lembaga pendidikan non formal TPQ. 

Munaqasya dilaksanakan dengan menggunakan dua instrumen pemantauan dan evaluasi (instrumen munaqasyah) yakni soal multiple choise, isian dan essay serta menirukan menulis ayat untuk ujian tertulis dan menggunakan pedoman wawancara untuk ujian lisan.

Pelaksana munaqasyah ini  melibatkan penyuluh agama PNS antara lain Husrina, M.Th.I, Aisyah, S.Ag. (Penyuluh Agama Kec. Turikale) Rahmawati, S.Ag. (Penyuluh Agama Kec. Bantimurung)   Hj. Juhriyah, S.Ag. (Penyuluh Agama Kec. Mandai)  , Inayah, S.Ag. (Penyuluh Agama Kec. Lau) dan Penyuluh Agama Non PNS Kec. Turikale; Ismail Waris, S.Pd.I, Sitti Mardiah, S.HI, Sitti Najma, S.HI dan Nur Fatimah Syam, M.HI.

Kegiatan ini berlangsung sebagai hasil kesepakatan ditingkat Pokjaluh dan telah disetujui oleh Ketua Pokjaluh Kab.Maros Hasanuddin, S.Ag., M.Pd.I.  Sebelumnya berkoordinasi dan mendapat persetujuan Kepala Seksi PD Pontren H. Ramli, S.Ag., MM. (dlf/hms)


Daerah LAINNYA