Jeneponto (Humas-Jeneponto) - Dalam beberapa hari ini Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag. Kab. Jeneponto disibukkan dengan penerimaan berkas PLPG calon Sertifikasi Guru PNS dan Non PNS yang dimulai dari tanggal 04 s.d. 08 September 2017 di rungan Kerja Seksi Penmad.
Pemberkasan ini diperuntukkan kepala pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil yang sudah mengabdi dan mengajar semua tingkatan mulai RA, MI, MTs, MA dan pengabdian mulai tahun 2005 sampai tahun ini dan telah memenuhi jam mengajarnya, hal ini sebagai langkah awal untuk menuju PLPG akan tetapi terlebih dahulu di ferivikasi oleh Kabupaten kemudian ke tim validasi pusat.
Adapun persyaratan administrasi kelengkapan berkas antara lain guru yang memiliki ijazah S1 yang liner, Sk. Pertama samapai dengan terakhir (SK 2005 s.d. 2017), SK Pembagian tugas 5 tahun terakhir. Selama empat hari pemberkasan sampai batas akhir pemberkasan calon peserta PLPG ini terkumpul untuk tingkatan RA 2 orang, MI, 27 Orang, MTs. 48 orang serta MA 25 Orang. Jelas Yupa saat dikonfirmasi. (Fhr/arf).