Pembinaan ASN

Pembinaan ASN di Kemenag Gowa, Sardy : Pegawai Indisipliner, Institusinya Yang Disorot

Para peserta menyimak pambahasan dari pemateri

Sungguminasa (Humas Gowa). Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa menggelar pembinaan ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di aula Al Amanah, Senin (19/8/2024). Kegiatan ini diikuti Kepala KUA Kecamatan, Kepala Madrasah Negeri, Pokjawas PAIS dan Madrasah, serta JFT Penghulu dan Penyuluh Agama.

Menghadirkan ketua Tim Hukum, Pengawasan Orang Asing dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Salman Fattah dan Analis Kebijakan, Alamsyah sebagai pemateri.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Plt. Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Gowa, Sardy Yoelfa, mewakili Kepala Kantor. Sardy mengatakan, sosialisasi PP 94 tahun 2021 ini akan membuka cakrawala berpikir ASN Kemenag Gowa.

"Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini karena akan membuka cakrawala berpikir kita. Dalam menjalankan tugas dan fungsi kita sebagai PNS dan PPPK ada aturan yang mengikat, ada hukum disiplin yang mesti ditegakkan, yaitu bagaimana mematuhi aturan-aturan yang berlaku," tutur Sardy.

Kedisiplinan itu, sambung Sardy sifatnya universal. Itu bisa menyangkut tentang waktu berkeja, dan waktu bersama keluarga, dimana ASN oleh negara diberi amanah sebagai pelayan masyarakat.

Kepala Seksi Bimas Islam itu meminta pegawai Kemenag Gowa untuk tidak melakukan tindakan indisipliner karena akan mencoreng nama institusi.

"Ada anekdot mengatakan aturan dibuat untuk dilanggar, tapi untuk PP 94 ini jangan main-main, aturan benar-benar ditegakkan oleh Itjen. Kalau ada yang membuat tindakan indispliner, bukan personnya yang disoroti tapi institusinya," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Tim saat memberi arahan menjabarkan bahwa Sosialisasi PP 94 ini adalah amanat Inspektorat Jenderal yang harus dilaksanakan. "PP ini mengatur tentang kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran, namun kita fokus pada pencegahannya," tukas Salman

Adapun pemateri yang dihadirkan pada kegiatan ini adalah Alamsyah, JFT Analis Kepegawaian pada Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sulsel yang mengulas secara komprehensif PP 94 tahun 2021.(OH)


Daerah LAINNYA