Pembinaan Hukum Disiplin Pegawai, ASN Padati Aula Kemanag Bone

Watampone - (Humas Bone) - Dalam rangka Pembinaan Hukum terkait Hukuman Disiplin Pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Alamsyah, Analis Kepegawaian Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, mengadakan pembinaan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone.

Kegiatan pembinaan hukum ini berlangsung di Aula Kantor Kemenag Bone pada Rabu, 5 Juni 2024. Acara ini dihadiri oleh Plh. Kasubag TU Kemenag Bone Taufiq Raden, Kepala Seksi PD. Pontren, Kepala Seksi Bimas Islam, Pengawas Madrasah dan PAI, Kepala KUA Kecamatan, Kepala Madrasah Negeri, serta para ASN termasuk staf Kantor Kemenag, staf penghulu, penyuluh KUA, dan guru madrasah yang memadati aula.

Plh. Kasubag TU Taufiq Raden merespons baik kegiatan tersebut. Menurutnya, adanya aturan yang jelas menjadi acuan bagi ASN untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin pegawai.

"Terus terang, kami tidak mau bekerja dengan melanggar kedisiplinan, terlebih lagi ada aturan hukum disiplin pegawai," ujarnya. Taufiq Raden berharap ke depannya para ASN bisa lebih baik lagi dalam menerapkan disiplin.

Alamsyah, sebagai narasumber, menyatakan bahwa pengaduan terbanyak terkait pelanggaran disiplin berasal dari Bone, yang mungkin disebabkan oleh pelanggaran dalam penggunaan media sosial yang tidak disadari oleh ASN.

"Hati-hati Bapak Ibu bermedsos, memposting ataupun berkomentar. Bone paling banyak aduan. Kenapa Irjen sedikit-sedikit datang lagi ke Bone karena ada terus aduan," ungkapnya.

Ia mengingatkan agar ASN berhati-hati dalam berkomentar di media sosial, karena kita tidak tahu siapa kawan dan siapa lawan. Alamsyah mengajak para ASN untuk memahami dengan jelas kewajiban mereka sebagai pegawai dan mana rambu-rambu yang harus dipatuhi.

Dalam penjelasannya, Alamsyah menyampaikan bahwa ketika pegawai negeri melakukan pelanggaran, ada tiga kemungkinan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan tergantung pada jenis pelanggarannya:

Hukuman Ringan: ASN akan menerima teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman Sedang: Meliputi pemotongan tukin sebesar 25% selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan.

Hukuman Berat: Meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Alamsyah juga mengungkapkan bahwa hukuman disiplin pegawai bisa saja dijatuhkan karena adanya penyelewengan jabatan, meminta sesuatu dengan iming-iming jabatan, atau turut serta dalam kampanye partai politik.

Salah satu staf menyatakan jika kegiatan tersebut sangat penting, “Ini penting adek karena menyangkut kedisiplinan pegawai,” ungkap Suryaningsi Staf Seksi Penmad yang rela duduk dilantai bersama pegawai lainnya demi mengikuti kegiatan.

Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan para ASN Kemenag Bone dapat lebih memahami dan mematuhi aturan disiplin pegawai demi menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka. (Ahdi Daeng Manrafi)


Daerah LAINNYA