Pangkajene (Humas Pangkep), Pada Senin, 16/01/2023 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Pangkep diadakan penandatanganan perjanjian kinerja (perkin) dan pakta integritas tahun 2023.
Perjanjian kinerja mengarah kepada wujud penyelenggaraan kinerja yang akuntabel, transparan dan bertanggung jawab dalam rangka menciptakan optimalisasi kinerja yang terintegrasi. Sedangkan Pakta integritas merupakan dokumen pernyataan tentang komitmen melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hal lain yang menjadi isi dari penandatanganan tersebut ialah penetapan penyerapan anggaran yang harus mencapai 75% pada Triwulan ke tiga.
Hadir pada kesempatan tersebut Kakan Kemenag Kab. Pangkep H. Muhammad Nur Halik, Kasubag TU H. Muh. Afhar B., Fungsional Perencana Ahli Pertama Kemenag Pangkep Amiruddin Razak, para Kepala Seksi dan penyelenggara, para Kepala KUA, dan para Kepala Madrasah se- Kab. Pangkep.
Penandatanganan Perkin dilakukan antara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dan Kasubbag TU, para Kepala Seksi, PPK dan Kepala Madrasah. Kemudian dilanjutkan penandatanganan pakta integritas oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
Dalam arahannya Kakan kemenag mengatakan inti dari penandatanganan tersebut tidak lain untuk menghindari ASN dari tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), benturan kepentingan serta pungutan liar.
"Perjanjian kinerja ini diawali dari Menteri Agama dihadapan Presiden Indonesia dimana penyerapan anggaran pada semua satker Kemenag harus mencapai angka 75% pada Triwulan ke tiga,"jelas Nur Halik.
Menutup arahannya Nur Halik menyampaikan apresiasinya dan berharap semua ASN yang telah melakukan penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas agar terus meningkatkan kinerja dan prestasinya di Tahun 2023.(Atho)