Makassar, (Humas Makassar) -- Pengawas Madrasah mendampingi dan membimbing madrasah binaannya dalam Menyusun Kurikulum Operasional Madrasah (KOM) dalam persiapan Tahun Ajaran baru 2023 – 2024 di Madrasah An Nahdlah baik tingkat MTs maupun tingkat MA diselenggarakan di Aula Masjid Nurul Ihsan Senin-Selasa, 10-11 juli 2023.
Pengawas Madrasah H. Nurdin, S. Pd.,MM.,M.Si membawakan materi pertama dengan Tema “Kurikulum Operasional Madrasah” didalam penjelasannya Di dalam Kurikulum Merdeka KOM menjadi acuan dasar pembelajaran di sebuah satuan Pendidikan. KOM merupakan rencana proses belajar di Madrasah sebagai pedoman seluruh penyelenggaraan pembelajaran. Dikembangkan sesuai dengan struktur kurikulum dan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebelum menuju ke KOM ada baiknya memahami hal hal yang terkait dengan implementasi Kurikulum merdeka. Yakni Pertama Memahami Garis Besar Kurikulum Merdeka. Kedua Memahami Pembelajaran dan Asesmen. Ketiga Memahami Pengembangan Kurikulum Operasional madrasah dan Keempat memahami pengembangan Projek Penguatan Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan lil alamin. Lanjutnya
Panduan Pengembangan KOM ini dikembangkan oleh Kementerian Agama dengan memandang kekhasan madrasah yang berbeda dengan sekolah umum. Konsep Penyusunan KOM, Kerangka dasar Kurikulum yang dtetapkan oleh pemerintah pusat tetap mengacu kepada Tujuan Pendidikan Nasional dan SNP. Dalam penyusunan KOM turunan dari SNP adalah struktur kurikulum, Capaian pembelajaran dan Prinsip Pembelajaran dan Asesmen. Kesemuanya itu dibuat fleksibel dan dinamis. Disesuaikan dengan karakteristik madrasah. Konsep penyusunan KOM ini tentu saja harus disesuaikan dengan visi misi madrasah dan konteks serta kebijakan local di madrasah tersebut. Dan dikembangkan sesuai dengan karakter madrasah secara mandiri. Ujarnya
Ditempat yang sama pemateri ke 2 pengawas madrasah Drs. Muhlis.,M.Si dalam paparannya menyampaikan Prinsip Dasar Penyusunan KOM 1. Berpusat pada peserta didik, yakni pembelajaran harus memenuhi keragaman potensi, kebutuhan perkembangan dan tahapan belajar, serta kepentingan peserta didik. 2. Kontekstual, menunjukkan kekhasan dan sesuai dengan karakteristik madrasah, baik social budaya dan lingkunganyang menunjukkan karakteristik tersendiri. 3. Esensial, Memuat seluruh unsur informasi penting yang dibutuhkan madrasah. 4. Akuntabel, bisa dipertanggungjawabkan karena berbasis data yang actual. 5. Melibatkan berbabagi pemangku kepentingan. Antara lain orang tua, organisasi dibawah koordinasi dan supervise dari kementerian agama. 6. Pemerataan dan peningkatan mutu, supaya kesempatan layanan Pendidikan dan peningkatan mutu Pendidikan yang diperoleh siswa secara merata dan dapat diakses oleh semua peserta didik. Ujarnya.