Penghulu KUA Kecamatan Mengkendek Sosialisasi Pencegahan Stunting Bagi Calon Pengantin

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Mengkendek (Humas Tana Toraja) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mengkendek yang juga Penghulu di KUA Kecamatan Mengkendek M. Yasim menikahkan pasangan pengantin Anwar (35 Tahun) dengan Hilkayanti (23 Tahun) , Kamis, 31 Maret 2022 di Balai Nikah KUA Kecamatan Mengkendek.


Sebelum akad Nikah berlangsung, M. Yasim memberikan bimbingan bagi kedua calon pengantin (Catin). 


Dalam bimbingannya, M. Yasim mengatakan bahwa Pernikahan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa


Lebih lanjut, M. Yasim, mensosialisasikan Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974, Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, artinya pernikahan dikatakan "SAH" secara hukum apabila sama keyakinan atau satu agama.


Kemudian M. Yasim mensosialisasikan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria dan wanita mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.


Salah satu tujuan pembatasan umur ini adalah agar mencegah generasi muda Indonesia kedepannya tidak kerdil atau biasa disebut Stunting.


Sosialisasi pencegahan stunting bagi calon pengantin ini merupakan salah satu program Kementerian Agama Tana Toraja dalam rangka membantu Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dalam upaya pencegahan stunting. 


Sebelumnya dalam satu kesempatan, Kemenag Tana Toraja melalui Kasubag TU Tamrin Lodo berjanji akan melibatkan Penghulu dan Penyuluh Agama untuk ikut mensosialisasikan pentingnya pencegahan stunting di Kabupaten Tana Toraja. (Ismail Marzuki/Humas KUA Kecamatan Mengkendek)


Daerah LAINNYA