Andi Nurazizah Zagitha Anhad : Pentingnya Bimbingan Perkawinan Mandiri Kepada Catin

Pentingnya Bimbingan Perkawinan Mandiri Kepada Catin

Andi Nurazizah Zagitha Anhad, sebagai salah satu Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Towuti Berikan Bimbingan Kepada Catin

Towuti (Humas Lutim) --- Islam adalah Rahmat bagi semesta alam. Agama Islam mengatur semua lini dalam kehidupan, menyangkut pernikahan dan kesehatan. Pernikahan merupakan hal sakral karena merupakan perintah Allah swt. dan merupakan perjanjian yang kokoh (mitsaqan ghalizoh) antara dua anak manusia.

Pernikahan yang kokoh tidak serta merta dapat dicapai jika tidak dibarengi dengan persiapan yang cermat dan matang.

Andi Nurazizah Zagitha Anhad, sebagai salah satu Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Towuti memberikan bimbingan perkawinan mandiri sekaligus konseling pencegahan stunting kepada Calon Pengantin (Catin) di bawah umur yang telah mendapatkan dispensasi nikah di Pengadilan Agama.

Lewat kesempatannya, ia menekankan kepada catin untuk mengetahui bahwa agama Islam sangatlah konsen kepada masalah kesehatan. Melalui pendekatan hadis ia menyampaikan “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah swt. dari mukmin yang lemah. Namun keduanya tetap memiliki kebaikan.” (HR. Muslim)

Namun saat sekarang ini, muncul berbagai masalah yang menyangkut kesehatan, salah satunya adalah kondisi stunting. Para catin harus memahami bahwa catin yang mengalami gizi buruk, mengidap anemia, terlalu muda, dan merokok berisiko melahirkan anak yang stunting.

“Para catin harus tahu yang namanya masa 1000 Hari Pertama Kehidupan, yaitu dimulai dari kehamilan (270 hari), 1 tahun pertama (365 hari), kemudian saat balita berusia 2 tahun (365 hari). Masa ini merupakan masa tumbuh dan kembang anak secara pesat dan merupakan masa yang tidak akan terulang kembali. Oleh karena itu catin harus mengetahui sebelum melangsungkan pernikahan.”

Ia juga menambahkan bahwa pencegahan stunting pada masa kehamilan dilakukan dengan pemberian nutrizi kepada ibu hamil berupa makanan yang halal lagi thoyyib.

Terakhir, ia berpesan kepada catin di bawah umur untuk memutus mata rantai perkawinan anak. Sebab perkawinan anak merupakan salah satu faktor terjadinya stunting.

Langkah yang dilakukan merupakan salah satu  peran penyuluh agama islam dalam upaya percepatan penurunan stunting dengan pendekatan agama. Kamis (12/10/2023)


Daerah LAINNYA