Bone, (Humas Kemenag) – Penyelenggaraan Diklat Tekhnis Subtantif Penyuluh Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah berakhir dan ditutup oleh Pelaksana Harian Kepala (PLH) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone yakni Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone. Senin (26/3)
Sesuai laporan Ketua Panitia dari Balai Diklat Keagamaan Makassar Dra. Hj. Nelly bahwa pelaksanaan diklat tersebut dilaksanakan mulai tanggal 21 s.d 26 Maret 2018 dengan jumlah peserta 40 orang dari Penyuluh Agama Islam Non PNS lingkup Kementerian Agama Kabupaten Bone.
Lanjutnya, selama proses diklat berlangsung, panitia mengadakan berbagai evaluasi seperti evaluasi terhadap unsur sikap dan perilaku peserta, evaluasi pengetahuan dari penyelesaian tugas, evaluasi terhadap widyaiswara / narasumber, evaluasi terhadap panitia dan terakhir evaluasi laporan Rencana Tindak Lanjut (RTL) dilakukan oleh penyelenggara. Demikian yang dilaporkan Ketua Panitia yang juga sebagai Kepala Seksi Diklat Tenaga Administrasi.
Sebelum menutup kegiatan diklat tersebut, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Drs. H. Anwar menyampaikan permohonan maaf Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone karena sedianya beliau mau tutup kegaiatan diklat namun telah mengikuti pertemuan pengesahan peserta MTQ XXX Tahun 2018 di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan.
Menanggapi kegiatan ini, H. Anwar mengapresiasi kepada pihak penyelenggara karena telah melaksanakan kegiatan Diklat Diwilayah Kerja (DDWK). Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat pagi Penyuluh sehingga beliau mendukung sepenuhnya dengan harapan agar ada kelanjutan karena diklat tersebut baru â…“% dari jumlah 225 orang PAI Non PNS.
Sekalipun 6 hari pelaksanaan diklat, ilmu yang diberikan sangan luar biasa sehingga H. Anwar menilai jika penyuluh dapat bekerja secara profesional. Beliau juga mengungkapkan jika Kementerian Agama RI punya program pendampingan manasik haji oleh penyuluh agama. Penyuluh agama ditugaskan memberikan penyuluhan kepada jamaah seperti membaca al-Qur’an dan tata cara tahara sebelum melaksanakan manasik haji. (ah/arf)