stunting

Penyuluh Agama Awangpone Sampaikan Peran Kementerian Agama Dalam Rembuk Stunting Desa Matuju

Acara Rembuk Stunting di Desa Matuju sendiri dihadiri oleh berbagai pihak terkait, mulai dari Camat Awangpone, Danramil Awangpone, Kepala Puskesmas Awaru, Penyuluh BKKBN, serta Penyuluh Agama Islam KUA Awangpone. Mereka semua sepakat bahwa upaya pencegahan stunting perlu dilakukan secara bersama-sama dan terintegrasi untuk mencapai hasil yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat Desa Matuju dan sekitarnya.

Dalam sambutannya, Irfan Syamda menjelaskan peran Kementerian Agama dalam upaya pencegahan stunting. Beliau menyoroti komitmen kuat Kementerian Agama dalam hal ini KUA Awangpone, yakni untuk mengubah paradigma masyarakat terkait perkawinan, khususnya terkait usia minimal pernikahan calon pengantin.

"Salah satu komitmen yang kita lihat dari Kementerian Agama adalah dengan adanya perubahan undang-undang terkait perkawinan," ujar Irfan Syamda dalam sambutannya. "Dengan undang-undang No. 16 tahun 2019, usia minimal perempuan untuk menikah naik dari 16 tahun menjadi 19 tahun, sama dengan usia laki-laki. Langkah ini adalah upaya konkret untuk melindungi generasi muda dari risiko stunting dan masalah kesehatan lainnya yang terkait dengan pernikahan usia dini. Dan untuk pasangan calon pengantin juga di berikan kursus calon pengantin (suscatin) oleh penghulu atau penyuluh KUA Awangpone," jelas Irfan.

Irfan Syamda juga mengajak seluruh peserta Rembuk Stunting untuk terlibat aktif dalam mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, terutama anak-anak dan generasi penerus bangsa. (Irsyam/Ahdi)


Daerah LAINNYA