Watampone, (Humas Bone) – Produk Halal adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk hal ini berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam Talk Show bersama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Bone, mengusung tema “Kebijakan Sertifikasi Halal” menghadirkan Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Tanete Riattang Fatma Utami Jauharoh bersama PAIN PNS Tanete Riattang Sri Meliana sebagai narasumber, Kamis (22/9/2022).
Sri Ulfah selaku pemandu acara melempar berbagai pertanyaan seputar kebijakan sertifikasi halal. Mengingat sertifikasi halal merupakan salah satu program yang sedang digencarkan oleh pemerintah. Karena sertifikasi halal merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen muslim, agar masyarakat atau konsumen lebih tenang dalam mengkonsumsi atau memakai suatu produk.
“Kementerian Agama melalui Badan Penyelennggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang saat ini menaungi dan mengeluarkan Sertifikat Halal. Sekarang ada program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis) yang dikemas pemerintah untuk memfasilitasi UMKM yang fokus pada pengelolaan produk makanan dan minuman. Dan tentunya tidak dipungut biaya. Dan terkait program ini, kami di KUA Tanete Riattang sudah mulai melakukan pendampingan kepada beberapa pelaku usaha yang ada di sekitar kantor” ulas Fatma Utami sembari menjelaskan prosedurnya.
Lebih lanjut Sri Meliana menerangkan “ pemerintah memprogramkan di tahun 2024 semua produk makanan dan minuman sudah bersertifikasi halal. daftaran saat ini dapat diakses secara online setelah mendapat verifikasi standar halal melalui pendampingan Penyuluh Agama yang telah mendapat Diklat Pendampingan Prodak Halal dan bekerjasama dengan Dinas terkait melalui link tautan ptsp.halal.go.id.” jelas wanita yang akrab di sapa Ana ini. (Anty/Ahdi)