Pesantren Hj. Haniah

Penyuluhan Hukum Indonesia Darurat Kekerasan Seksual di MA Hj. Haniah

Penyuluhan hukum yang diikuti santri Pesantren Hj. Haniah (foto : Rezki)

Simbang (Humas Maros)-Penyuluhan yang dilakukan oleh Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar ini bertemakan Indonesia Darurat Kekerasan Seksual. Dan Siswa kelas XI MA Hj. Haniah yang menjadi pesertanya, Senin (15/8/2022).

Penyuluhan ini dilaksanakan sebagai salah satu program lapangan yang dicanangkan oleh mahasiswa syari’ah dan hukum semester 7 dan juga sebagai persiapan mereka menghadapi tugas akhir.

Bertempat di masjid Pondok Pesantren Hj. Haniah, penyuluhan ini dibuka langsung oleh Kepala Madrasah Aliyah Hj. Haniah, Abdul Rahim.

Dalam acara pembukaan, turut hadir perwakilan Dinas Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak, perwakilan Kejaksaan Negeri Maros dan dosen pembimbing dari Universitas Islam Negeri Makassar.

Penyuluhan pertama diisi oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Berisi tentang bahaya kekerasan seksual, faktor utama sehingga terjadinya kekerasan seksual serta macam-macam kekerasan pada anak.

Penyuluhan kedua diisi oleh advokat dari Universitas Islam Negri Makassar berisi tentang bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak serta sebab-sebab pelecehan terhadap anak dari segi pelaku atau tersangka pelecehan.

Penyuluhan ketiga diisi oleh perwakilan dari Kejaksaan Maros berisi tentang sanksi-sanksi terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Di akhir acara, diisi dengan sesi tanya jawab dari santriwan dan santriwati kepada para pemateri. (Rezki/Ulya)

 


Daerah LAINNYA