Makassar, (Humas Parepare) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Lantai 4 Gedung PHU, Selasa, 10 Mei 2022.
Rakor dibuka secara langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) PHU Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail dan diikuti oleh para Kepala Seksi dan Staf PHU Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan. Untuk Kemenag Kota Parepare dihadiri oleh Plt. Kasi PHU, Syaiful Mahsan yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha bersama Staf PHU, Eka Perawati.
Dalam pertemuan ini membahas tentang Keputusan Direktur Jenderal PHU Nomor 146 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembimbingan Jemaah Haji Reguler Tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan tahun 1443H/2022M yang dibawakan oleh Solihin, Kepala Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji yang disetarakan dalam jabatan Analis Kebijakan Ahli Muda.
Keputusan tersebut dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembimbingan Jemaah Haji Reguler lunas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bpih) sebelum keberangkatan di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan tahun 1443H/2022M. Pedoman ini bertujuan untuk mengatur tata cara pembimbingan dan praktik manasik kepada Jemaah Haji Reguler sebelum berangkat.
Adapun yang menjadi peserta pembimbingan sesuai keputusan tersebut adalah Jemaah Haji Reguler yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan masuk dalam daftar berangkat haji tahun 1443H/2022M. Selain pembimbingan Jemaah Haji Reguler, juga dilaksanakan pembimbingan Ketua Rombongan (Karom) dan Ketua Regu (Karu) oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Hal teknis lainnya yang dibahas adalah tentang Surat Edaran Dirjen PHU No. B-0600/DJ/Dt.II.II.1/HJ.03/05/2022 tentang penetapan Jemaah Haji Reguler berhak konfirmasi pelunasan tahun 2022, yakni melakukan konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan tahun 1443H/2022M. Materi tersebut dibawakan oleh Asa Afiif, Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler yang disetarakan dalam Jabatan Pranata Komputer Ahli Muda.
Dalam penjelasannya, ia menyampaikan bahwa bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya maka tidak ada penambahan biaya dan selisih diambil dari dana manfaat tabungan haji, sedangkan bagi jemaah yang telah menarik biaya pelunasannya maka akan ada penambahan pelunasan sesuai penetapan pelunasan tahun 2022.
Lebih rinci dijelaskan bahwa jemaah berhak untuk melakukan konfirmasi pelunasan tahun 2022 baik itu dilakukan oleh jemaah itu sendiri maupun secara kolektif oleh pihak Kemenag Kabupaten/Kota.
“Kita harapkan bahwa jemaah haji dapat berangkat semua, kita tidak boleh menghalangi jemaah untuk melakukan konfirmasi pelunasan tahun 2022, namun meskipun telah melaksanakan konfirmasi pelunasan namun kita tetap menunggu keputusan penetapan istithaah kesehatan jemaah, layak tidaknya dari sisi kesehatan, kalau tim kesehatan menyatakan tidak layak berangkat maka kita tidak berangkatkan,”tegasnya.(Eka/Wn)