Program Nasional ‘Sehati’, Kemenag Parepare Sigap Gelar Tahapan Kampanye Mandatory Halal

Kemenag Parepare Sigap Gelar Tahapan Kampanye Mandatory Halal

Parepare, (Humas Parepare) - Menindaklanjuti surat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI Nomor: P-1531/BD.II/P.II.II/HM.01/03/2023 terkait Persiapan Kampanye Mandatory Halal, Kemenag Parepare menggelar Rapat Koordinasi membahas teknis Kampanye Mandatory Halal yang akan dilakukan. Rapat berlangsung di Aula Kemenag, Selasa (14/3/2023).

Hadir Plh. Kakan Kemenag, M. Hasyim Usman yang juga merupakan Kasi PHU; Kasi Bimas Islam, H. Muh. Amin; Kasi PAI, H. La Jami; para Penyuluh Agama Islam, serta Staf seksi Bimas Islam Kemenag Kota Parepare.

Adapun agenda rapat adalah membahas teknis Kampanye Mandatory Halal yang akan dilakukan oleh Kementerian Agama di Kota Parepare.

Plh. Kepala Kantor Kemenag Parepare, Muh. Hasyim Usman menyampaikan bahwa pada hari Sabtu 18 Maret 2023 seluruh pihak terkait berkomitmen untuk turut menyukseskan Kampanye Mandatory Halal.

"Kita berharap dengan adanya kampanye ini, masyarakat kita bisa memahami prosedural terkait pensertifikasian produk halal, Presiden RI Bapak Jokowi akan memberikan 1 juta sertifikat halal kepada pelaku usaha secara gratis," ungkap Muh. Hasyim Usman yang juga selaku Kepala Seksi Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU).

Kampanye Mandatory Halal ini dimaksudkan untuk mewajibkan bagi pelaku usaha mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang merupakan program nasional dicanangkan oleh Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). 

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam), H. Muh. Amin Iskandar menjelaskan dengan adanya sertifikasi halal, pelaku usaha bukan saja telah memenuhi persyaratan kehalalan dan higienitas, tetapi juga meningkatkan kesan positif tentang penjaminan produk halal.

"Para pelaku usaha diharap mengambil kesempatan terkait program ini karena pada tanggal 17 Oktober 2024, sertifikasi halal sudah berbayar atau tidak gratis lagi," ujar Kasi Bimas Islam.

Program Kampanye Mandatory Halal ini akan dilakukan 18 Maret 2023 secara serentak pada seribu titik lokasi khusus (lokus) di seluruh Indonesia. Pada momen tersebut, Kemenag Parepare memilih 2 titik lokus yaitu Pasar Lakessi Kecamatan Soreang dan Pasar Sumpang Minangae Kecamatan Bacukiki Barat. Para Penyuluh Agama akan turun ke lokasi untuk melakukan kampanye/promosi baik dengan membagi-bagikan brosur maupun menjelaskan melalui mikrofon.

Perlu diketahui, masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Selain melaksanakan rapat, salah satu tahapan kampanye yang dilakukan oleh Kemenag Parepare adalah mensosialisasikan Kampanye Mandatory Halal melalui Aplikasi Twibbonize.(Achy)


Daerah LAINNYA