Bone, (Humas Bone) - Keluarga merupakan pondasi penting dalam pembangunan sumber daya manusia. Keluarga juga merupakan komponen utama tercapainya pembangunan berkelanjutan yang disusun oleh PBB dan disepakati secara internasional di tahun 2015. Karena itulah, keluarga yang kokoh dan tangguh merupakan kebutuhan mendasar negara, hal ini sejalan dengan agenda prioritas pembangunan dalam Nawa Cita, yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
Membangun keluarga yang kokoh memerlukan ikhtiar yang sungguh dimulai dari mempersiapkan pasangan Calon Pengantin memasuki mahligai rumah tangga. Calon Pengantin perlu mendapat pengetahuan tentang cara mewujudkan keluarga bahagia, membangun kesadaran bersama, mewujudkan keluarga sehat dan berkualitas, mengatasi berbagai konflik keluarga, memperkokoh komitmen, serta berbagai keterampilan hidup (lifeskills) untuk menghadapi berbagai tantangan kehidupan global yang semakin berat.
Disamping itu, terus meningkatnya jumlah kasus perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disikapi serius oleh Departemen Agama (Depag). Lembaga yang mengurusi masalah keagamaan ini mewajibkan pasangan calon suami istri untuk mengikuti kursus calon pengantin (suscatin).
Kewajiban tersebut menyusul keluarnya Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (SE Dirjen Bimas Islam) Nomor DJ.II/PW.01/1997/2009 tentang Kursus Calon Pengantin, tertanggal 11 Desember 2009.
Program Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin adalah wujud nyata kesungguhan Kementerian Agama dalam memastikan pembangunan bangsa melalui keharmonisan perkawinan yang ideal, mencakup penyediaan sumber daya dan anggarannya. Untuk menjamin akuntabilitas dan tertib administrasi pelaksanaan program, maka diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 373 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis bimbingan perkawinan Calon Pengantin.
Perwujudan dari keputusan Dierktural Jenderal Tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Bone terapkan sistem penggabungan. Kantor Urusan Agama Kecamatan harus memilik calon pengantin maksimal 15 s.d 30 pasangan. Mengingat beberapa kecamatan memiliki potensi masyarakat yang rendah, maka dilakukan penggambungan dengan Kecamatan yang terdekat sampai memenuhi jumlah 15 s.d 30 pasangan calon pengantin.
Seperti yang tampak di Aula Kementerian Agama Kabupaten Bone, Rabu 11 Oktober 2017. Puluhan pasangan Calon Pengantin mengikuti bimbingan perkawinan. Peserta ini merupakan utusan dari tiga KUA Kecamatan yang berada di Kota. KUA Kecamatan Tanete Riattang, Tanete Riattang Barata dan Tanete Riattang Timur. ini merupakan peserta angkatan ke 12 setelah angkatan ke 1 sampai 11 dilaksanakan di KUA Kecamatan.
Bimbingan perkawinan berlangsung selama dua hari mulai tanggal 11 s.d 12 Oktober 2017. Peserta terlebih dahulu perkenalan dan kontrak belajar. Kemudian menerima materi Mempersiapkan Perkawinan Yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah oleh Kepala Seksi Bimas Islam Taufiq Raden, S.Ag., M.Sos.I. Mengelola Dinamika Perkawinan dan Keluarga oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone Drs. H. M. Amin M, M.HI. Memenuhi Kebutuhan Keluarga oleh Ketua Dharma Wanita Persatuan Kemenag Kab. Bone Dra. Hj. Bugeyah.
Materi dilanjutkan pada hari kamis, 12 Oktober 2017. Materi pertama Mengelolah konflik dan membangun ketahanan keluarga oleh Kepala KUA Kecamatan Cina Drs. H. A. Muh. Isra’ M, M.HI. peserta perlu juga mendapatka materi biologis utamanya Kesehatan Reproduksi Keluarga oleh Dinas Kesehatan.
Suatu rumah tanggah, tidak terasa utuh tampah hadirnya buah hati kedua pasangan pengantin. Hal inipun perlu mendapatkan bimbingan bagaimana mempersiapkan generasi berkualitas oleh Drs. H. Mappasere Kepala KUA Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Setelah dua hari mengikuti kegiatan, maka peserta calon pengantin akan di refleksi dan dievaluasi sejauh mana pemahaman peserta dalam mempersiapkan diri membangun sebuah rumah tangga oleh Penghulu Agama KUA Kecamatan Tanete Riattang Muhammad Nur, S.Ag. Beliau adalah peserta Bimbingan Tekhnis Fasilitator Bimbingan Perkawinan Angkatan V Kemenag RI yang dilaksanakan di Kota Solo Provinsi Jawa Tengah pada tanggal, 23 s.d 26 Agustus 2017 oleh penyelenggara Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakina Kemenag RI. (ah/arf)