Raker Pokjahulu Kemenag Maros, Proker Ini Hasilnya

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Maros, (Pokjahulu) - Kemenag Maros menggelar rapat kerja (Raker) pada Senin, 19 Maret 2018 di Aula Kemenag Lama Jl. Jenderal Sudirman No. 20 Maros. Kegiatan yang berlangsung selama sehari ini dibuka oleh Kakan Kemenag Maros Drs.H. Syamsuddin, M.Ag. Sekitar 30 peserta hadir mengikuti raker ini terdiri dari seluruh penyuluh dan kepala KUA Kecamatan se-Kab. Maros. Saat memberi arahan, Kakan Kemenag menekankan beberapa aspek penting agar menjadi perhatian dan masuk dalam pembahasan rapat. Diantaranya adalah pentingnya kerjasama dan sinergitas dengan seluruh stakeholder. sinergitas ini bisa dilihat dari kesediaan pihak terkait menghadiri undangan kegiatan baik yang diprogram di tingkat kabupaten maupun di KUA Kecamatan.

Drs.H. Syamsuddin, M.Ag memberi contoh kegiatan magrib mengaji dan berdzikir yang sudah beberapa kali di gelar di kecamatan, ada beberapa undangan yang tidak hadir baik dari camat ataupun kepala desa atau bahkan pengurus masjid setempat. Meskipun memang kegiatan magrib mengaji dan dzikir ini ada yang sangat sukses dan patut menjadi teladan diantaranya di Masjid Nurul Yaqin Maccopa, Kecamatan Turikale. Berbagai instansi hadir diantaranya camat, lurah, kapolsek, imam desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat dengan jumlah jamaah yang diluar perkiraan.

Selain itu, asepk pelayanan di KUA harus diprioritaskan termasuk penghulu dalam memberikan layanan kepada masyarakat. "Kalau ada urusan dinas diluar kantor, maka usahakan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sampai dhuhur. Nanti setelah shalat dhuhur baru tinggalkan kantor, terkecuali kalau itu undangan pagi. Tapi kalau hanya koordinasi maka waktunya setelah dhuhur". Kakan Kemenagpun membagi pengalamannya bahwa keluar kantor jangan hanya mengurus satu urusan tetapi usahakan sekali jalan bisa beberapa urusan selesai agar penggunaan waktu dan biaya efektif dan efesien. Mengenai tugas dan fungsi juga mendapat perhatian, dikatakannya bahwa ASN jangan menyimpang di luar dari tugas dan fungsi yang telah tertulis, pasti aman.

Satu hal yang menurutnya masih kurang dipahami masyarakat saat ini adalah tentang biaya nikah. Masih ada kejadian masyarakat membayar diatas jumlah yang ditetapkan pemerintah karena adanya oknum pengurus dari masyarakat. Kalau sudah seperti ini yang disalahkan Kemenag, sedangkan pada faktanya itu adalah ulah oknum masyarakat yang menjadi perantara ke Kemenag. Untuk itu perlu sosialisasi lebih gencar di masyarakat tentang biaya dan proses nikah sesuai prosedur. Kakan Kemenag mengusulkan sosialisasi biaya nikah ini menjadi program pokjahulu. Akhirnya, setelah melalui diskusi, rapat kerja memutuskan sosialisasi biaya nikah menjadi proker prioritas. (dlf/arf)

 

 


Daerah LAINNYA