Refleksi 1 Tahun Kerja Sama Disdukcapil dan KUA Terbitkan Buku Nikah, KK dan KTP Baru

Kerja Sama Disdukcapil dan KUA Terbitkan Buku Nikah, KK dan KTP Baru

Parepare, (Humas Parepare) – Pernikahan akan merubah status seseorang sehingga pencatatan identitas juga akan mengalami perubahan, seperti pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Perubahan status seseorang usai menikah seharusnya segera ditindaklanjuti dengan mengubah kedua kartu identitas tersebut agar terhindar dari penyalahgunaan status pernikahan.

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kota Parepare bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapi) melakukan inovasi dengan menerbitkan KK dan KTP bersamaan dengan penyerahan Buku Nikah bagi pasangan pengantin baru.

Tidak tanggung-tanggung, penyerahan ketiganya dilakukan saat pasangan pengantin tengah melangsungkan pernikahannya, sehingga secara otomatis status pasangan pengantin langsung mengalami perubahan pada KTP dan KK mereka.

Berawal dari perbincangan biasa antara pihak KUA dan Disdukcapil yang akhirnya menjadi inovasi luar biasa yang dilaunching pada 1 Januari 2022 lalu.

Memasuki tahun kedua, inovasi tersebut masih tetap eksis dilakukan meski baru berjalan maksimal 50% karena keterbatasan tenaga dari Disdukcapil. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala KUA Kec. Bacukiki Barat, Amir Said sebagai salah satu KUA dengan peristiwa nikah terbanyak.

“Ini adalah tahun kedua pelaksanaan inovasi yang kami launching pada awal 2022 lalu dan sampai saat ini masih tetap kami laksanakan meski baru berjalan 50% karena keterbatasan tenaga, misalnya jika ada 10 peristiwa nikah per bulan maka 5 peristiwa yang bisa terlaksana yakni mendapatkan Buku Nikah bersamaan dengan KK dan KTP baru,”jelasnya, Kamis 23 Februari 2023.

Lebih lanjut, Amir Said menyampaikan bahwa di Sulawesi Selatan, inovasi yang luar biasa ini baru dilakukan di Kota Parepare. Hal tersebut mendapat dukungan dan apresiasi dari berbagai pihak. Bagaimana tidak, siapa pun pasti akan merasakan kebahagiaan jika mendapatkan Buku Nikah bersamaan dengan KK dan KTP baru dengan status yang sudah mengalami perubahan tanpa harus bersusah payah lagi mengurunya pascanikah. “Semoga semakin banyak pasangan pengantin yang akan merasakan inovasi ini ke depannya,”tandasnya.(Wn)


Daerah LAINNYA