Santri Kelas XII MAS PPUW Wajib Bebas Pustaka 

 

Benteng (Humas Sidrap) - Bebas pustaka merupakan surat yang menerangkan bahwa siswa telah tidak memiliki tanggungan pinjaman buku atau tanggungan denda pada perpustakaan.

Untuk mendapatkan surat keterangan bebas pustaka, berlaku ketentuan sebagai berikut: Tidak memiliki tanggungan denda dan pinjaman buku.Salah satu bentuk kepatuhan santri yang sadar terhadap inventaris perpustakaan terlihat dari kesadaran para santri kembalikan buku buku yang telah di pinjam. 

Selama proses pembelajaran , santri meminjam buku setiap semestermya dan mengembalikan buku pada akhir semester seperti yang dilakukan Shifa kelas XII ini beserta teman  temannya yang berlokasi di Perpustakaan Pondok Pesantren Al-Urwatul Wutsqaa Benteng pukul 11:50 

Iska iskawati Staf Perpustakaan MA PPUW sebelumnya memberikan aturan dan batas waktu pengembalian dan menghimbau kepada santri untuk  taat pada aturan peminjaman yang berlaku. 

Kepala Madrasah Sitti Norma berharap santri wajib bertanggung jawab dari setiap buku yang di pinjam  karena buku adalah aset yang dimiliki perpustakaan yang tidak boleh dimiliki secara pribadi dan akan dimanfaatkan oleh santri berikut nya. (Sani)


Daerah LAINNYA